Kasus Ijazah Palsu
Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Bila Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi Tak Terbukti
Tidak tanggung-tanggung, Rismon akan menuntut Polri sebesar Rp126 Triliun bila tuduhan manipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ig @poldametrojaya
Rismon Sianipar dan Kapolda Metro Jaya saat rilis kasus pencemaran nama baik Jokowi
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 6 Link Download Kalender 2026, Versi Kemenag dan Download Gratis yang Bisa Diedit
Baca juga: Wawancara Calon Kepala Sekolah Selesai, Hasil Akhir Tunggu Persetujuan Wali Kota Jambi
Baca juga: Misteri Siswi SMA di Karawaci Hilang Tanpa Jejak: Diduga Terorganisir, Polisi Minta Tak Berspekulasi
Baca juga: Motif Keji Eks Pekerja Habisi Istri Pegawai Pajak di Manokwari: Terlilit Utang Rp4 Juta Akibat Judol
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serang Balik, Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Jika Dirinya Tak Terbukti Bersalah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251112-Rismon-Sianipar-dan-Kapolda-Metro-Jaya-soal-kasus-pencemaran-nama-baik-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.