Kasus Ijazah Palsu

Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Bila Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi Tak Terbukti

Tidak tanggung-tanggung, Rismon akan menuntut Polri sebesar Rp126 Triliun bila tuduhan manipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ig @poldametrojaya
Rismon Sianipar dan Kapolda Metro Jaya saat rilis kasus pencemaran nama baik Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM – Ahli digital forensik, Rismon Sianipar melancarkan 'serangan balik' tak terduga terhadap Polri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tidak tanggung-tanggung, Rismon mengancam akan menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp126 Triliun.

Tuntutan angka yang setara satu tahun anggaran kepolisian itu apabila tuduhan manipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti di meja hijau.

Penetapan Rismon sebagai tersangka ini merupakan bagian dari kasus besar yang turut menyeret sejumlah tokoh vokal lain, termasuk Pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma).

Mereka adalah bagian dari total delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan.

Tantangan Debat Terbuka dan Pertanyaan Ilmiah

Rismon Sianipar, yang dikenal dengan analisis digital forensiknya, merasa keberatan dengan penetapan status tersangka yang dikaitkan dengan tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi.

Menurut Rismon Sianipar, penetapan tersangka ini dilakukan tanpa landasan ilmiah yang jelas dari pihak kepolisian.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Soenarko? Eks Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Baca juga: Misteri Siswi SMA di Karawaci Hilang Tanpa Jejak: Diduga Terorganisir, Polisi Minta Tak Berspekulasi

Baca juga: Motif Keji Eks Pekerja Habisi Istri Pegawai Pajak di Manokwari: Terlilit Utang Rp4 Juta Akibat Judol

Dalam pernyataannya yang dikutip dari YouTube Kompas TV pada Rabu (12/11/2025), ia melontarkan tantangan keras:

"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun," ungkap Rismon.

Rismon juga mendesak pihak kepolisian untuk menunjukkan dan bahkan menantang ahli digital forensik kepolisian yang menyatakan penelitiannya tidak ilmiah untuk berdebat terbuka.

Ia menegaskan pembuktian ilmiah harus dilakukan di ruang publik, bukan di ruang penyidikan yang tertutup.

"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya, menuding pihak penyidik "main-main" menuduh hanya berbekal kekuasaan.

Ancaman Hukuman Berat dan Absennya Bukti Ijazah Asli

Rismon dan kawan-kawan dituduh berupaya menghapus, menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik.

Mereka dijerat dengan kombinasi pasal, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Khusus untuk klaster kedua yang mencakup Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, mereka menghadapi ancaman pidana terberat, yakni penjara 8 hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Bantah Keras Edit Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Polisi Periksa Kader PSI, Ini Alasannya

Baca juga: Berapa Harga Emas Perhiasan di Jambi 12/11/2025? Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.367.000 per Gram

Menariknya, dalam proses penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Jokowi sendiri sebelumnya berkali-kali menegaskan bahwa ia hanya akan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan, bukan kepada publik.

Hal ini menambah dimensi kompleksitas dalam pembuktian kasus di pengadilan.

Panggilan Pemeriksaan Perdana

Tiga tersangka utama dari klaster kedua, Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya

Surat panggilan telah dilayangkan kepada ketiga tokoh yang selama ini dikenal vokal di media sosial tersebut.

Sementara itu, klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat dengan pasal penghasutan dan UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Tuntutan balik senilai triliunan rupiah dari Rismon Sianipar ini dipastikan akan menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ijazah Jokowi, menggeser fokus dari tuduhan awal menjadi pertarungan pembuktian ilmiah dan kuasa hukum di pengadilan.

Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Terkait tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Roy Suryo juga membantahnya.

Dia menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasihati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip YouTube Kompas TV.

Menurut Roy, yang seharusnya patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. 

Baca juga: Geramnya Rismon Sianipar ke Jokowi Soal Ijazah : Dia Tidak Pernah Lulus Sarjana

Baca juga: Pentolan TPNPB Yahukimo Tewas di Tangan Aparat, Satgas Cartenz  Perketat Pengamanan

Lantaran, Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X (dulu Twitter) pribadinya dan mengklaim bahwa dokumen tersebut asli.

“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE),” tegas Roy Suryo.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Link Download Kalender 2026, Versi Kemenag dan Download Gratis yang Bisa Diedit

Baca juga: Wawancara Calon Kepala Sekolah Selesai, Hasil Akhir Tunggu Persetujuan Wali Kota Jambi

Baca juga: Misteri Siswi SMA di Karawaci Hilang Tanpa Jejak: Diduga Terorganisir, Polisi Minta Tak Berspekulasi

Baca juga: Motif Keji Eks Pekerja Habisi Istri Pegawai Pajak di Manokwari: Terlilit Utang Rp4 Juta Akibat Judol

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serang Balik, Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Jika Dirinya Tak Terbukti Bersalah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved