Berita Nasional

Betah Berjualan di Indonesia Walau Paspor Habis, Warga Nigeria Ditangkap Imigrasi

Lima warga negara asing asal Nigeria ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian terkait ijin tinggal.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Tangerang/Nurmahadi
TERTANGKAP IMIGRASI.Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menetapkan lima warga negara asing asal Nigeria sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian. 

TRIBUNJAMBI.COM -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menetapkan lima warga negara asing asal Nigeria sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.

Penetapan itu dilakukan setelah mereka diamankan dalam operasi pengawasan yang digelar pada 4 Oktober 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi wirawaspada yang berlangsung serentak di wilayah Banten.

Dalam operasi itu, petugas mendapati lima warga asing yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.

Menurut Sengky, para WN Nigeria berinisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI itu diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang.

Tiga di antaranya, yakni KC, KSN, dan AU, ditemukan di sebuah kompleks perumahan di kawasan Suvarna Sutera.

 Petugas kemudian menemukan NWC saat sedang berada di sebuah kafe di area yang sama. Sedangkan AAI diamankan di salah satu kompleks perumahan di kawasan Citra Raya.

Sengky menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kelima warga Nigeria tersebut telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2016 dan 2019.

Dokumen perjalanan mereka dinyatakan tidak berlaku lagi karena telah melewati masa kedaluwarsa, sehingga izin tinggalnya otomatis tidak dapat diperpanjang.

Kondisi itu membuat keberadaan mereka di Indonesia masuk kategori pelanggaran Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari hasil pendalaman, kelima WNA tersebut diketahui memiliki aktivitas perdagangan pakaian.

Barang dagangan itu mereka peroleh dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kemudian dijual kembali atau dikirim ke negara asal.

Pihak imigrasi menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi dan di luar ketentuan izin tinggal.

Selain pelanggaran administratif, aktivitas itu juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban keamanan dan stabilitas ekonomi.

Atas perbuatannya, kelima warga Nigeria tersebut kini menjalani proses hukum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.

Proses pemeriksaan lanjutan masih berlangsung di Kantor Imigrasi Tangerang.

Artikel diolah dari Tribun Tangerang

Baca juga: Heboh Dua Wanita Uzbekistan Buka Prostitusi di Indonesia, Tarifnya Belasan Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved