Berita Nasional
Heboh Dua Wanita Uzbekistan Buka Prostitusi di Indonesia, Tarifnya Belasan Juta
Wanita asal Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online setelah diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Dua perempuan warga negara Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online setelah diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
TRIBUNJAMBI.COM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua perempuan warga negara Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online.
Kedua perempuan berinisial KD dan SS itu diamankan dalam operasi penindakan pada Rabu, 12 November 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat.
Ia menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Menurut Pamuji, informasi awal mengenai keberadaan WNA yang menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online diterima oleh petugas intelijen keimigrasian.
Berdasarkan laporan tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan.
Selama proses penyelidikan, petugas memperoleh sejumlah petunjuk mengenai pola praktik prostitusi online yang dijalankan kedua WNA tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyamaran atau undercover buying untuk memastikan adanya transaksi jasa ilegal itu sebelum melakukan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Sedangkan KD menggunakan visa travel.
Keduanya masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai total Rp30 juta, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan barang lain yang berkaitan dengan aktivitas mereka.
Uang tunai yang ditemukan terdiri dari Rp15 juta milik SS dan Rp15 juta milik KD.
Pamuji menyebut bahwa kedua perempuan tersebut memasang tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta untuk satu kali layanan.
| Kabar Baik Sistem Rujukan BPJS Dirombak, Pasien Tak Perlu Lagi Rujukan Berjenjang |
|
|---|
| Heboh Mayat Tergantung di Pohon, MR X Ditemukan Pemancing |
|
|---|
| Meledak Kasus Perceraian Di Daerah Ini Tembus 1740 Kasus, Gugatan Terbanyak dari Istri |
|
|---|
| Siasat Jahat Polisi Gadungan, Minta Tebengan Lalu Bawa Kabur Motor Ojol |
|
|---|
| Daftar Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil, MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang di Jabatan Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26112020_prostitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.