Sidang Narkoba Helen CS

Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang

Tek Hui dan Mafi, kaki tangan bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati akan divonis hari ini, Senin (11/8/2025).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tek Hui dan Mafi, kaki tangan bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati akan divonis hari ini, Senin (11/8/2025).

Dilihat dari Sipp PN Jambi, sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba itu akan digelar Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Dedi Susanto alias Tek Hui sebelumnya dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara terdakwa Mafi dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Sidang ditunda Senin, 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar majelis hakim pada sidang pembelaan Jumat (8/8/2025).

Pada sidang pledoi itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan dua terdakwa baik Tek Hui maupun Mafi dari semua tuntutan jaksa.

Tek Hui dan Mafi merupakan kaki tangan Helen Dian Krisnawati, bos narkoba Jambi.

3 orang sudah divonis terkait kasus Helen.

Baca juga: Vonis Terdakwa Jaringan Narkoba di Jambi - Helen Seumur Hidup, Didin 18 Tahun, Ari Ambok 9 Tahun

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Rp 3.538 per Kg, Berapa di Tingkat Petani?

Yakni Helen yang dituntut jaksa hukuman mati, hakim divonis seumur hidup.

Tangan kanan Helen, Didin alias Diding dituntut 12 tahun tapi divonis 18 tahun dan Rp1 miliar oleh hakim.

Sementara Arifani alias Ari Ambok dituntut 10 tahun lalu divonis 9 tahun.

Hari ini, 2 terdakwa dengan kasus TPPU akan divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Rp 3.538 per Kg, Berapa di Tingkat Petani?

Baca juga: PELAKU UTAMA yang Habisi Wartawan Lalu Buang ke Sumur Diuru Polisi: Diduga Karyawan Korban

Baca juga: 4 SENIOR Prada Lucky Namo Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Ibunda: Usut Tuntas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved