Sidang Narkoba Helen CS

Vonis Terdakwa Jaringan Narkoba di Jambi - Helen Seumur Hidup, Didin 18 Tahun, Ari Ambok 9 Tahun

Deretan vonis mafia narkoba di Jambi. Mulai bos narkoba Helen Dian Krisnawati, Didin alias Didin tangan kanan Helen, hingga Ari Ambok.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Helen Dian Krisnawati terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dikawal tim Kejaksaan usai sidang pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Deretan vonis mafia narkoba di Jambi. Mulai bos narkoba Helen Dian Krisnawati, Didin alias Didin tangan kanan Helen, hingga Ari Ambok.

Tersisa terdakwa Dedi Susanto alias Tikui, kakak kandung Helen yang belum divonis pada kasus narkoba di Jambi ini.

Dijadwalkan sidang tuntutan Tikui digelar Senin, 4 agustus 2025.

Vonis Helen, bos narkoba Jambi

Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam sidang yang digelar Jumat (1/8/2025). 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati. 

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dominggus Silaban menyatakan Helen terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi lima gram. 

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan putusan.

Baca juga: Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun

Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening

Helen didakwa melakukan transaksi narkotika bersama dua terdakwa lain, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember. 

Ketiganya diduga tergabung dalam jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Jambi.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menanggapi vonis tersebut. 

Vonis seumur hidup terhadap Helen menjadi yang terberat dalam jaringan ini. 

Dalam sidang lanjutan sebelumnya, jaksa menilai Helen merupakan otak dari peredaran narkotika di Jambi.

Sebelumnya, dalam sidang pada 24 Juli 2025, JPU menuntut Helen dengan hukuman mati. 

Namun, hakim memutuskan vonis seumur hidup dan menyatakan terdakwa tetap ditahan serta seluruh barang bukti disita negara.

Vonis Diding dan Ari Ambok

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved