Sidang Narkoba Helen CS
Vonis Terdakwa Jaringan Narkoba di Jambi - Helen Seumur Hidup, Didin 18 Tahun, Ari Ambok 9 Tahun
Deretan vonis mafia narkoba di Jambi. Mulai bos narkoba Helen Dian Krisnawati, Didin alias Didin tangan kanan Helen, hingga Ari Ambok.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Dalam kasus ini, terdakwa Harifani alias Ari Ambok lebih dulu divonis 9 tahun penjara.
Sementara terdakwa Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.
Selain itu, Diding juga didenda Rp 2 miliar pada kasus narkoba.
Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening
Putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.20 WIB ini cukup mengejutkan.
Pasalnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Diding dengan 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 Bulan kurungan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.
"Terhadap terdakwa Diding dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusannya.
Terkait putusan ini, pihak terdakwa Diding melalui penasehat hukumnya Ilham Kurniawan menaku kecewa dan nyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun
Baca juga: 4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat
Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening
Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun |
![]() |
---|
4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat |
![]() |
---|
Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening |
![]() |
---|
EMBRIO Beku Sejak 1994, Kini Bayi "Tertua" Dunia Lahir di AS: Punya Kakak Biologis Berusia 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.