Kasus Asusila Santri di Jambi

Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun

Ingat Aprizal Wahyudi Diprata, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jambi yang jadi terdakwa pencabulan 12 santrinya?

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Aprizal Wahyudi Diprata ditangkap Polda Jambi. Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, itu tersangka rudapaksa 12 santri santriwati. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat Aprizal Wahyudi Diprata, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jambi yang jadi terdakwa pencabulan 12 santrinya?

Kabar terbarunya, Aprizal Wahudi sudah divonis 18 tahun penjara.

vonis kasus pencabulan Aprizal ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (31/7/2025).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, dituliskan jika terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan bersalam melakukan tidak pidana berupa ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.

Atas hal ini, majelis hakim PN Jambi menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," bunyi putusan hakim.

Baca juga: 4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat

Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening

Diketahui, kasus aksi pencabulan pinpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah ini terbongkar pada Mei 2024, saat sanriwati berinisial ZUH (15) sakit dan minta dijemput orangtuanya.

Usai dijemput, korban mengalami demam tinggi  dan dibawa ke puskesmas untuk berobat.

Setelah diperiksa, diketahui korban mengalami pelecehan seksual dan mengalami infeksi di bagian organ intimnya.

Akhirnya korban bercerita jika pada April 2024, korban dirudapaksa  Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah.

Modusnya, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Kejadian ini kantas dilaporkan ke Polda Jambi.

Ternyata korban Aprizal wahudi tak hanya satu, tapi 12 orang yang terdiri dari 11 santri dan 1 santriwati. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat

Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening

Baca juga: UANG Paksaan dan Perampasan Terkuak Usai TNI Lumpuhkan 2 anggota KKB Papua di Puncak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved