Kasus Asusila di Tanjabbar
Pengakuan 2 Eks Santri Tanjabbar Jambi Ungkap Tindak Asusila Pengasuh Ponpes Tiga Tahun Lalu
Baru ketika posisi sudah tidak berada di Jambi, setelah tiga tahun, dua lulusan Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: asto s
Pengakuan duia mantan santri Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mereka mengungkap tindak asusila oknum pengasuh ponpes.
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Baru ketika posisi sudah tidak berada di Jambi, setelah tiga tahun, dua lulusan Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya berani speak up mengungkap fakta.
Sebelumnya, santri berinisial MR (19) dan DDJ (19) memendam ketakutan untuk bicara.
Mereka menjadi korban asusila pengasuh ponpes di sana yang berinisial SH (44).
MR mengalami tindak asusila lebih dari 12 kali selama kurun 2022. Sementara korban berinisial DDJ sudah berulang kali.
Mereka mengalami tindak kekerasan seksual itu tiga tahun lalu, ketika masih berusia 16 tahun dan sekolah di sana.
Kini, saat berusia 19 tahun dan sudah lulus dari ponpes, mereka baru berani bersuara mengungkap.
"Korban dan tersangka tinggal dalam satu area. Saat korban MR belajar di ponpes, pada bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022, mengikuti pendidikan di ponpes. Saat mengikuti pendidikan korban yang pada saat itu berusia 17 tahun dicabuli oleh tersangka," kata Kapolres Tanjabbar melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung
Modusnya, tersangka SH sering meminta korban memijatnya, setelah itu merayu korban.
"Perbuatan ini terkuak setelah korban pindah dari Ponpes Darul Islah ke luar pulau," lanjut Frans.
AKP Frans Septiawan Sipayung menuturkan tersangka SH sudah diamankan Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat (18/4) sekira pukul 22.15 WIB.
"Penangkapan setelah ada pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Awas Hujan Petir di Pesisir Tanjabtim, Info Cuaca Jambi di 11 Kecamatan
"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim AKP Frans Setiawan Sipayung, Senin (21/4).
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan mendampingi kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh Ponpes Darul Islah, Kecamatan Tungkal Ulu.
Pondok Pesantren Darul Islah
Taman Raja
Kecamatan Tungkal Ulu
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
santri
korban asusila
pengasuh ponpes
Jambi
Setelah Pindah ke Jawa, Dua Eks Santri Tanjabbar Jambi Baru Berani Ungkap Asusila Pengasuh Ponpes |
![]() |
---|
UPTD PPA akan Dampingi Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes Darul Islah Tanjabbar |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan Santri di Tanjabbar, Kemenag Minta Masyarakat Cek Legalitas Pesantren Via Web |
![]() |
---|
Sekolah Tempat Pencabulan 2 Santri di Tanjabbar Jambi Ternyata Tak Terdata dalam Emis |
![]() |
---|
Tiga Tahun Santri Memendam Lara usai Dinodai Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.