Kasus Asusila di Tanjabbar
Sekolah Tempat Pencabulan 2 Santri di Tanjabbar Jambi Ternyata Tak Terdata dalam Emis
Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi resmi menjadi ...
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi resmi menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus asusila oknum seorang pengasuh terhadap dua santrinya.
Tersangka SH (44) sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Mapolres Tanjabbar pada Jumat (18/04/2025) malam.
Berdasarkan penelusuran Tribun Jambi, nama Ponpes Darul Islah Taman Raja ternyata tidak ditemukan dalam data emis pada website resmi Kemenag, https://emis.kemenag.go.id/pontren/pencarian.
Baca juga: Jaringan Narkoba Tanjabbar Jambi, Ari Ambok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sementara itu, Tribun Jambi masih mencoba mengonfirmasi Kemenag Tanjabbar untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai status Ponpes Darul Islah Taman Raja.
Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun Tribun Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Setiawan Sipayung, menyatakan kasus pencabulan tersebut dilakukan SH pada tahun 2022 rentang waktu Februari hingga November, saat kedua korban MR dan DDJ berusia sekitar 16 tahun dengan kategori di bawah umur/ usia anak.
Namun kasus baru berani dilaporkan pada tahun 2025, saat kedua korban sudah berada dalam kategori dewasa. (Tribun Jambi/ Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: 3 Tahun 2 Santri jadi Korban Asusila Pimpinan Ponpes di Tanjabbar Jambi, Dicabuli 12 Kali
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.