Kasus Asusila di Tanjabbar
3 Tahun 2 Santri jadi Korban Asusila Pimpinan Ponpes di Tanjabbar Jambi, Dicabuli 12 Kali
3 tahun 2 santri jadi korban asusila SH (44), yang berstatus pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes Darul Islah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabb
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL- 3 tahun 2 santri jadi korban asusila SH (44), yang berstatus pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes Darul Islah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Saat aksi pencabulan pimpinan ponpes itu, korban MR dan DDJ masi di bawah umur.
Pengakuan korban MR, dia dicabuli tersangka sebanyak 12 kali selama tahun 2022. Sementara korban DDJ sudah berulang kali.
Saat itu korban masih berusia sekitar 16 tahun, dan baru berani bersuara saat usianya 19 tahun.
Saat ini SH, pimpinan Ponpes Darul Islahdi Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Santri Jadi Korban Asusila Pengasuh Ponpes di Tanjabbar Jambi
Baca juga: Karyawati di Kota Jambi Lakukan Pengelapan, Terungkap Setelah Liburan ke Bali dan Bergaya Hedon
"Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah," ujar Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Frans Setiawan Sipayung, Senin (21/04/2025).
Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 di Ponpes.
"Saat mengikuti pendidikan korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka," katanya.
Modusnya, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu korban dirayu oleh tersangka.
Diketahui bahwa, perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Ponpes Darul Islah ke luar pulau. (Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 2 Santri Jadi Korban Asusila Pengasuh Ponpes di Tanjabbar Jambi
Baca juga: Update Harga Emas Kota Jambi, Tembus Rp12.150.000 Per Suku
Baca juga: Cara Karyawati RM di Kota Jambi Raup Uang Jutaan Dalam Sehari, Hilangkan Hitungan atau Hapus Nota
| Karyawati di Kota Jambi Lakukan Pengelapan, Terungkap Setelah Liburan ke Bali dan Bergaya Hedon |
|
|---|
| 2 Santri Jadi Korban Asusila Pengasuh Ponpes di Tanjabbar Jambi |
|
|---|
| Daftar Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Zulhas Ketum, Ada Pasha Ungu, Verrel Bramastya, Uya Kuya |
|
|---|
| Respon Kapuspen TNI, Dandim, Komnas HAM hingga Puan Maharani Soal Provokasi KKB Papua-Ingin Merdeka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.