Berita Sungai Penuh

Anggota DPRD Sungai Penuh Jambi Fahrudin Jadi Tersangka Pengerusakan Pembatas Jalan

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2025, Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bollard

Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
TERSANGKA - Penyidik Polres Kerinci gelar perkara dugaan perusakan pembatas jalan ole anggota DPRD Sungai Penuh. Hasilnya Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2025, Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka 

Ringkasan Berita:Anggota DPRD Kota Sungai Penuh jadi tersangka
 
  • Kasusnya dugaan perusakan pembatas jalan
  • Anggota dewan dari fraksi Golkar bernama Fahrudin

 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2025, Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka terhadap Fahrudin yang merupakan anggota dewan dari fraksi Golkar ini setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (24/10/2025) pekan kemarin.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025) membenarkan hal itu. 

Diungkapkannya, dalam gelar yang dipimpinnya tersebut memaparkan seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif. 

"Termasuk diantaranya keterangan dari 14 orang saksi, pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. dari Universitas Jambi, serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, yaitu 10 (sepuluh) unit bollard dan 1 (satu) unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan tersebut," mngkat Kasat Reskrim AKP Very. 

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 

Sehingga Fahrudin dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Fahrudin, S.Pd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bollard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya. 

Baca juga: Kabarnya Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Jambi Tersangka Perusakan, Bulan Lalu Viral Maki Pekerja

Baca juga: Modus Cuci Uang Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Jambi: Rp1,4 Miliar Disita!

AKP Very menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada prinsip Presisi Polri.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan.

Diantaranya melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Fahrudin. Melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan agar proses pelimpahan berkas dapat berjalan cepat dan lancar.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu liar atau spekulasi di ruang publik, serta tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved