Berita Tebo
Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan
Satresnarkoba Polres Tebo membekuk seorang pengedar sabu di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Selasa (29/10/2025) sore.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo membekuk seorang pengedar sabu di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Selasa (29/10/2025) sore.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,69 gram.
Pelaku berinisial GS (38), warga Kecamatan Rimbo Bujang.
Ia ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki.
"Saat digeledah, ditemukan 22 paket sabu yang disembunyikan dalam kantong kain warna hitam,” ujar Ipda Ardimal.
Selain sabu, petugas juga menyita dua pirek kaca, satu sendok pipet, satu unit handphone merk Vivo warna merah maroon, beserta barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya dan berencana mengedarkannya di wilayah Rimbo Bujang.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Primers Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres Tebo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.
Melalui pengungkapan ini, Polres Tebo menegaskan keseriusannya dalam menjaga wilayah Kabupaten Tebo dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat komitmen menuju Tebo Bebas dari Narkoba.
Baca juga: Kecelakaan di Geragai Tanjabtim Jambi, Pemotor Terseret Mobil dan Tewas di Lokasi
Baca juga: Jari Pelajar SD Telanaipura Terjepit Bearing, Damkartan Kota Jambi Turun Tangan
Baca juga: 30 Kapal Selam Nirawak Bakal Jaga Wilayah Kritis Laut Indonesia, Kemenhan: Insya Allah Tahun 2026
| Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo |   | 
|---|
| Pak Kades dan Warga di Tebo Marah Besar, Diana Anak Yatim Piatu Dianiaya 2 Perempuan |   | 
|---|
| Kasus Penganiayaan Yatim Piatu di Tebo Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Ditahan di Lapas |   | 
|---|
| 10 Desa Desak Aktivitas PT Tebo Indah Dihentikan, Perusahaan: Tunggu Putusan Hukum Tetap |   | 
|---|
| Kades Sungai Pandan Mulai Angsur Temuan BPK, Sanksi Nonaktif Berakhir Akhir Oktober |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.