Berita Tebo

Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo

Ketua Koperasi Tujuan Murni yang bermitra dengan PT Tebo Indah (TI), Ardani, angkat bicara terkait tuntutan peserta aksi beberapa waktu lalu

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Ketua Koperasi Tujuan Murni yang bermitra dengan PT Tebo Indah (TI), Ardani, angkat bicara terkait tuntutan peserta aksi beberapa waktu lalu mengenai HGU terdampak.

Ia menyebut pihak koperasi mendukung proses penyelesaian persoalan tersebut, yang menurutnya sudah berjalan lama dan kini berada dalam ranah Pemerintah Kabupaten Tebo.

"Kami dari pihak koperasi sangat mendukung, dan sepengetahuan kami hal tersebut sudah jauh hari bergulir dan berproses di Pemda Tebo, bahkan sudah terbentuk panitia C," ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, proses identifikasi dan verifikasi HGU terlantar dilakukan pada 2023 dan koperasi ikut terlibat memberikan keterangan.

Baca juga: Mantan Bupati Digrebek Ngamar dengan Pria di Hotel, Perangai Menyimpangnya Bikin Warga Geram

Namun proses tersebut terhenti setelah perusahaan dinyatakan pailit pada 2024.

Terkait tuntutan penghentian operasional lapangan, Ardani mempertanyakan dasar hukumnya.

"Adapun disebutkan ada petani mitra dan non mitra yang menginginkan penghentian operasional. Kami bertanya petani yang mana, karena mayoritas petani yang bernaung di bawah Koperasi Tujuan Murni sampai dengan saat ini masih mendukung dan berkomitmen menjalankan kemitraan dengan PT TI," tegasnya.

Ia mengakui ada beberapa oknum petani yang ikut aksi di DPRD, namun menurutnya jumlahnya sangat sedikit dan bertindak secara pribadi.

Ardani juga menegaskan jika operasional dihentikan, akan timbul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab terhadap bagi hasil petani.

Sementara itu, GM PT Tebo Indah, Ribut Supracoyo, menghormati aksi dan rekomendasi DPRD Tebo.

"Management mendukung sepenuhnya pencabutan HGU di areal terdampak dengan menyerahkan mekanisme yang berlaku melalui pemerintah, dan hal ini sudah berproses," jelasnya.

Ia mengatakan perusahaan akan mematuhi putusan hukum jika ada keputusan berkekuatan tetap yang mengharuskan penghentian operasional.

Namun jika tidak ada dasar hukum, perusahaan tetap menjalankan aktivitas karena dilindungi undang-undang.

"Jika ada pihak tertentu yang memaksakan menghentikan operasional tanpa dasar hukum, maka perusahaan juga akan melakukan upaya hukum," tambahnya.

Ribut mengingatkan bahwa ribuan karyawan dan ratusan petani menggantungkan ekonomi pada operasional perusahaan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved