Berita Tebo
Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo
Ketua Koperasi Tujuan Murni yang bermitra dengan PT Tebo Indah (TI), Ardani, angkat bicara terkait tuntutan peserta aksi beberapa waktu lalu
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Ketua Koperasi Tujuan Murni yang bermitra dengan PT Tebo Indah (TI), Ardani, angkat bicara terkait tuntutan peserta aksi beberapa waktu lalu mengenai HGU terdampak.
Ia menyebut pihak koperasi mendukung proses penyelesaian persoalan tersebut, yang menurutnya sudah berjalan lama dan kini berada dalam ranah Pemerintah Kabupaten Tebo.
"Kami dari pihak koperasi sangat mendukung, dan sepengetahuan kami hal tersebut sudah jauh hari bergulir dan berproses di Pemda Tebo, bahkan sudah terbentuk panitia C," ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, proses identifikasi dan verifikasi HGU terlantar dilakukan pada 2023 dan koperasi ikut terlibat memberikan keterangan.
Baca juga: Mantan Bupati Digrebek Ngamar dengan Pria di Hotel, Perangai Menyimpangnya Bikin Warga Geram
Namun proses tersebut terhenti setelah perusahaan dinyatakan pailit pada 2024.
Terkait tuntutan penghentian operasional lapangan, Ardani mempertanyakan dasar hukumnya.
"Adapun disebutkan ada petani mitra dan non mitra yang menginginkan penghentian operasional. Kami bertanya petani yang mana, karena mayoritas petani yang bernaung di bawah Koperasi Tujuan Murni sampai dengan saat ini masih mendukung dan berkomitmen menjalankan kemitraan dengan PT TI," tegasnya.
Ia mengakui ada beberapa oknum petani yang ikut aksi di DPRD, namun menurutnya jumlahnya sangat sedikit dan bertindak secara pribadi.
Ardani juga menegaskan jika operasional dihentikan, akan timbul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab terhadap bagi hasil petani.
Sementara itu, GM PT Tebo Indah, Ribut Supracoyo, menghormati aksi dan rekomendasi DPRD Tebo.
"Management mendukung sepenuhnya pencabutan HGU di areal terdampak dengan menyerahkan mekanisme yang berlaku melalui pemerintah, dan hal ini sudah berproses," jelasnya.
Ia mengatakan perusahaan akan mematuhi putusan hukum jika ada keputusan berkekuatan tetap yang mengharuskan penghentian operasional.
Namun jika tidak ada dasar hukum, perusahaan tetap menjalankan aktivitas karena dilindungi undang-undang.
"Jika ada pihak tertentu yang memaksakan menghentikan operasional tanpa dasar hukum, maka perusahaan juga akan melakukan upaya hukum," tambahnya.
Ribut mengingatkan bahwa ribuan karyawan dan ratusan petani menggantungkan ekonomi pada operasional perusahaan.
| Lahan Sudah Siap, Pembangunan Sekolah Rakyat di Tebo Belum Juga Dimulai |
|
|---|
| 113 Kendaraan Dinas Tebo Laku Terjual, Pemkab Raup Lebih dari Rp800 Juta |
|
|---|
| Pemkab Tebo Kumpulkan Kades dan Lurah Bahas Penginputan Gerai Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Sidang Pembunuhan Pencuri Sawit di Rimbo Bujang, Terdakwa Keberatan |
|
|---|
| Lubuk Larangan di Tebo Jambi, Mencuri Ikan Denda Ratusan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Koperasi-Tujuan-Murni-dan-PT-Tebo-Indah-Tanggapi-Tuntutan-Demo-soal-HGU-di-Tebo.jpg)