Berita Tebo
Lubuk Larangan di Tebo Jambi, Mencuri Ikan Denda Ratusan Juta
Pemerintah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, resmi menetapkan Sungai Alai sebagai Lubuk Larangan.
Ringkasan Berita:Lubuk Larangan di Tebo Jambi
- Sungai Alai dibagi menjadi kawasan inti sepanjang 1 km, di mana penangkapan ikan dilarang keras, dan kawasan penyangga yang masih bisa dimanfaatkan masyarakat dengan metode ramah lingkungan.
- Pencuri ikan dikenakan denda minimal Rp 10 juta per orang, sementara badan usaha yang merusak ekosistem bisa didenda hingga Rp 100 juta.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, resmi menetapkan Sungai Alai sebagai Lubuk Larangan, wilayah di mana penangkapan ikan dilarang hingga waktu tertentu.
Kawasan ini dikelola oleh Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Tegal Sari Makmur, dengan sanksi tegas berupa denda hingga ratusan juta rupiah bagi pelanggar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2025.
Baca juga: Usai Panen Lubuk Larangan, Bupati Sarolangun Tebar 5.000 Bibit Ikan Semah di Desa Batin Pengambang
Penetapan ini disosialisasikan langsung oleh Kepala Desa Tirta Kencana, Joko Suwondo beberapa waktu yang lalu.
Dalam aturan tersebut, kawasan Sungai Alai dibagi menjadi dua, yakni kawasan inti sepanjang 1 kilometer di Dusun Tegal Sari dan kawasan penyangga yang mencakup hulu hingga hilir sungai.
Pengelolaan serta pengawasannya dipercayakan kepada Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Tegal Sari Makmur yang diketuai Samijo.
"Di kawasan inti, seluruh kegiatan penangkapan ikan dilarang keras. Sedangkan di kawasan penyangga, masyarakat masih boleh memancing atau menjaring ikan asalkan dengan cara ramah lingkungan,"papar Kades.
Perdes tersebut juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.
Baca juga: Razak Dapat Ikan 6 Kg, Sepotong Cerita saat Pembukaan Lubuk Larangan di Bungo
Pencuri ikan di kawasan inti lubuk larangan dikenakan denda minimal Rp 10 juta per orang, sementara badan usaha yang merusak ekosistem bisa didenda hingga Rp 100 juta.
Tidak sampai disitu, tindakan yang meracun, menyetrum, membuang limbah berbahaya, maupun aktivitas PETI di Sungai Alai juga dilarang keras.
Setiap pelapor pertama atas pelanggaran akan diberikan reward Rp 1 juta, diambil dari uang denda.
Sisa denda akan masuk ke kas Pokmaswas untuk mendukung kegiatan pengawasan.
Lubuk larangan ini bertujuan untuk melestarikan Sungai sehingga dapat terjaga hingga ke generasi selanjutnya.
"Kita harus melestarikan Sungai ini, harus kita jaga bersama agar bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” imbuhnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Lubuk-Larangan-di-Tebo-Jambi.jpg)