Berita Tebo

Kasus Penganiayaan Yatim Piatu di Tebo Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Ditahan di Lapas

Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yatim piatu bernama Diana (22), warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo berlanjut

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
takasuu
ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO – Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yatim piatu bernama Diana (22), warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, terus berlanjut.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Rabu (28/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, membenarkan bahwa berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Perkaranya sudah tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sekarang para tersangka sudah ditahan di Lapas Tebo,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025. 

Saat itu korban tengah beristirahat di rumahnya ketika didatangi seorang perempuan berinisial NN, yang menuduh korban telah mengirimkan foto “live” kepada anaknya.

Korban sempat membantah tuduhan tersebut, namun NN tetap bersikeras.

Tak lama kemudian, datang seorang lagi berinisial SR yang langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Korban dicekik dan rambutnya ditarik hingga berteriak minta pertolongan.

Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan berhasil melerai aksi penganiayaan tersebut.

Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat.

Baca juga: Kronologi Turis Amerika Tertabrak Fortuner di Gianyar, Korban Terjatuh dari Motor

Baca juga: TP PKK Muaro Jambi Gelar Gebyar Lomba Ceria Kader se-Kabupaten

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved