Berita Jambi

Modus Cuci Uang Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Jambi: Rp1,4 Miliar Disita!

Kejari Jambi resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus TPPU dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Jumat (31/10/2025)

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terima pelimpahan dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polda Jambi yakni Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin, beserta barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar, Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Jumat (31/10/2025). 

Kasus ini mengungkap modus baru jaringan narkotika internasional asal Malaysia.

Jaringan tersebut mencuci uang hasil kejahatan melalui rekening bank lokal.

Dua tersangka dalam jaringan narkoba itu yakni Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp1,4 miliar.

Keduanya kini telah berada di tangan Kejaksaan.

Rekening Bank Jadi Alat Pencucian Uang

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang melibatkan terpidana bernama Anton. 
Anton saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi

Jaringan ini diduga kuat merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas negara, yakni dari Malaysia.

Baca juga: Sosok Bebby Prisillia Istri Onadio Leonardo, Baru Melahirkan Kini Ditangkap Kasus Narkoba

Baca juga: Akhir Pelarian Dugi Telenggen, Pentolan TPNPB di Papua Penembak Polisi Diringkus Tanpa Perlawanan

Baca juga: Kabarnya Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Jambi Tersangka Perusakan, Bulan Lalu Viral Maki Pekerja

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Mayasari, mengungkapkan peran kunci kedua tersangka dalam memuluskan operasi keuangan jaringan tersebut.

"Kedua tersangka berperan membantu transaksi keuangan jaringan tersebut dengan membuka dua rekening bank, masing-masing di BRI dan BCA. Rekening ini digunakan untuk menampung hasil transaksi narkotika dalam periode April hingga Juni 2025," jelas Mayasari di Kejari Jambi.

Anton diketahui berhubungan langsung dengan Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin. 

Selain itu, jaringan ini juga melibatkan satu pelaku lain bernama Said Faisal, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bukti Uang Tunai Rp1,4 Miliar Disita

Mayasari merinci, total dana yang berhasil ditampung dan mengalir di dua rekening tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp1.443.200.000.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jambi meliputi:

 - Satu buku tabungan dan kartu ATM BRI berisi uang Rp770.000.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved