Berita Jambi
Modus Cuci Uang Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Jambi: Rp1,4 Miliar Disita!
Kejari Jambi resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus TPPU dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Jumat (31/10/2025)
- Satu buku tabungan BCA berisi uang Rp673.200.000.
- Dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Dua Penampung Uang Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Jambi, Rp1,4 Miliar Disita
Seluruh barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar tersebut saat ini telah dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis TPPU dan Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memerangi kejahatan narkotika dan pencucian uang.
Ancaman hukuman berat menanti kedua tersangka dengan penerapan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 137 huruf a dan b).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c).
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk segera disidangkan," tutup Mayasari.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.