Berita Jambi

Modus Cuci Uang Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Jambi: Rp1,4 Miliar Disita!

Kejari Jambi resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus TPPU dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Jumat (31/10/2025)

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terima pelimpahan dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polda Jambi yakni Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin, beserta barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar, Jumat (31/10/2025). 

 - Satu buku tabungan BCA berisi uang Rp673.200.000.

 - Dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Dua Penampung Uang Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Jambi, Rp1,4 Miliar Disita

Seluruh barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar tersebut saat ini telah dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Berlapis TPPU dan Narkotika

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memerangi kejahatan narkotika dan pencucian uang.

Ancaman hukuman berat menanti kedua tersangka dengan penerapan:

 - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 137 huruf a dan b).

 - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c).

- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk segera disidangkan," tutup Mayasari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved