Berita Jambi
Dua Penampung Uang Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Jambi, Rp1,4 Miliar Disita
Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba lintas negara kembali terungkap di Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba lintas negara kembali terungkap di Jambi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi, Jumat (31/10/2025).
Dua tersangka tersebut yakni Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad.
Mereka diduga turut mengalirkan uang hasil peredaran narkotika dari jaringan Malaysia melalui beberapa rekening bank di Indonesia.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Naoly Wijaya, mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika atas nama terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
“Kedua tersangka diduga membantu mengalirkan dana hasil kejahatan narkotika melalui dua rekening bank. Dari hasil penelusuran, nilai transaksi yang berhasil disita mencapai Rp1,4 miliar,” ujar Naoly.
Naoly menambahkan, jaringan narkotika yang dikendalikan Alton memiliki keterkaitan dengan peredaran narkoba asal Malaysia.
Selain dua tersangka tersebut, ada satu orang lain bernama Said Faisal yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga ikut mengelola aliran dana hasil transaksi narkoba.
Dalam proses penyidikan, para tersangka membuka dua rekening bank di BRI dan BCA untuk menampung uang hasil transaksi narkoba sepanjang April hingga Juni 2025.
Dana yang tersimpan dalam rekening tersebut telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan berupa buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp770,2 juta, buku tabungan BCA dengan saldo Rp673 juta, satu unit handphone Vivo Y27s warna hijau dan satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan pencucian uang.
“Para tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari ke depan. Setelah itu, berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan,” kata Naoly.
Kejaksaan menegaskan, penanganan kasus TPPU narkotika ini merupakan langkah penting untuk memutus aliran dana jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Baca juga: 7 Remaja Madesu Tawuran di Mendalo Muaro Jambi Akhirnya Diringkus Polisi
Baca juga: Telkomsel Raih 5 Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025
Baca juga: Keunggulan KSOT-008, Kapal Selam Nirawak Jaga Laut Indonesia: Kecil, Cepat, dan Mematikan
| Kronologi Pembacokan Tukang Odong-odong di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi Rabu Malam |
|
|---|
| Remaja Jadi Konsumen Utama Rokok Ilegal di Jambi, Harga Murah hingga Dijual Batangan |
|
|---|
| Wawako Jambi Diza Dukung JEBAC yang Digelar Mahasiswa Unja dan FMI |
|
|---|
| Pria Gondrong Bacok Tukang Odong-Odong di Tugu Keris lantaran Tersinggung |
|
|---|
| Kasus Halangi Wartawan, Kapolda Jambi Dilaporkan Koalisi Pers ke Mabes Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.