Berita Jambi

Kasus Halangi Wartawan, Kapolda Jambi Dilaporkan Koalisi Pers ke Mabes Polri

Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi di Jambi resmi melaporkan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar ke Mabes Polri dan Dewan Pers

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
MENGHALANGI - Polisi diduga menghalangi wartawan meliput kedatangan Komisi III DPR RI ke Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi di Jambi resmi melaporkan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar ke Mabes Polri dan Dewan Pers.

Laporan tersebut dilayangkan buntut dari tindakan anggota Bid Humas Polda Jambi yang menghalangi wartawan mewawancarai rombongan Komisi III DPR saat kunjungan kerja di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025).

Tidak hanya Kapolda, koalisi yang terdiri dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jambi juga melaporkan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kaur Penmas Ipda Maulana, serta satu petugas harian lepas (PHL) bernama Pury.

Laporan yang dikirim pada 16 Oktober 2025 itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian aksi jurnalis di Jambi yang menolak tindakan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.

Sebelumnya, puluhan jurnalis menggelar aksi diam di depan Mapolda Jambi hingga aksi seribu lilin di Tugu Juang Kota Jambi.

Namun hingga kini, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar belum memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat maupun menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis dan publik.

Ketua AJI Jambi, Suwandy Wendy mengatakan, langkah pelaporan ini merupakan alarm bagi institusi kepolisian yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebebasan pers.

"Setelah kampanye dan unjuk rasa dilakukan, Polda Jambi bukannya berbenah justru diduga menyebarkan hoaks di media sosial dengan menyatakan telah bertemu dan meminta maaf kepada para korban," ujar Wendy saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, hingga kini belum ada pertemuan antara kepolisian dan jurnalis yang menjadi korban penghalangan peliputan.

Wendy menyebut, kebebasan pers di Jambi masih terancam dan kondisi ini semakin memperburuk Indeks Kebebasan Pers (IKP) Jambi, yang sebelumnya turun signifikan ke posisi 32 dari 38 provinsi di Indonesia.

"Kita dorong negara melakukan reformasi Polri secara menyeluruh agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis," tegasnya.

Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, juga mengingatkan Kapolda untuk responsif terhadap insiden penghalangan kerja jurnalistik, terlebih kejadian tersebut terjadi di hadapannya.

“Sangat disesalkan Kapolda membiarkan pembungkaman pers terjadi di hadapannya sendiri,” ujarnya.

Irma menilai, tindakan melarang dan mendorong wartawan terjadi karena kurangnya pemahaman Bidhumas Polda Jambi terhadap Undang-undang Pers.

Ia menegaskan penghalangan kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved