Berita Jambi

Ratusan Karung Bawang dan Ikan Asin Ilegal Dimusnahkan Ditpolairud Polda Jambi di TPA Talang Gulo

Ratusan karung bawang dan ikan asin ilegal dimusnahkan Direktorat Polairud Polda Jambi pada Rabu (29/10/2025).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ratusan karung bawang dan ikan asin ilegal dimusnahkan Direktorat Polairud Polda Jambi pada Rabu (29/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ratusan karung bawang dan ikan asin ilegal dimusnahkan Direktorat Polairud Polda Jambi pada Rabu (29/10/2025).

Bawang dan ikan asin ini merupakan hasil pengungkapan tim gabungan Baharkam Polri dan Polairud Polda Jambi.

429 karung bawang merah itu dimusnahkan dengan cara dikubur di tempat pembuangan akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi.

Semenatra 8 karung ikan asin dibakar di Balai Karantina Jambi.

Pemusnahan ratusan karung bawang merah ini dilakukan karena bawang sudah membusuk, tidak memiliki dokumen karantina dan membahayakan kesehatan.

Semenatar ikan asin karena hasil uji menunjukkan ikan asin mengandung formalin.

Pengamanan barang ilegal itu dilakukan Ditpolairud Polda Jambi dari sebuah kapal di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca juga: Daftar Daerah di Jambi Cuaca Berawan Kamis 30/10/2025, Tetap Waspada di Perjalanan

Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Cair: Cek Online di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Saat itu KM Resona GT 25 mengangkut sembako ilegal dai tanjung pinang.

Muatannya yakni beras, bawang merah, bawang putih, ikan asin serta kacang hijau. Dengan kisaran nominal Rp150-200 juta.

Saat itu, Ditpolairud menangkap 2 orang, yakni Aripin (33), pemilik sembako, dan Ibrahim (54), nahkoda kapal. 

Keduanya dijerat Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunjambi.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar Daerah di Jambi Cuaca Berawan Kamis 30/10/2025, Tetap Waspada di Perjalanan

Baca juga: Penjelasan Ending Abadi Nan Jaya, Alasan Karakter Utama Tampak Bodoh

Baca juga: Jambi Dijatah 3.576 Jemaah untuk Kuota Haji Reguler 2026, Ini Cara Cek Antrian Haji

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved