Kebakaran di Pucuk

12 Rumah Terbakar di Eks Lokalisasi Payosigadung Jambi Terbakar

12 rumah di eks lokalisasi Payosigadung atau Pucuk, di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, terbakar

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/M YON RINALDI
KEBAKARAN - Sebanyak 12 rumah di kawasan eks lokalisasi Payosigadung atau Pucuk, di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, terbakar, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 14.27 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 12 rumah di kawasan eks lokalisasi Payosigadung atau Pucuk, di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, terbakar.

Persitwa terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 14.27 WIB.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun satu warga sempat syok karena mengetahui ada kerabatnya yang terkepung api.

"Memang ada yang sempat shock karena mengetahui ada kerabatnya terkepung api, tapi berhasil kita selamatkan," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandy.

Mustari menceritakan banyaknya rumah yang terbakar disebabkan oleh susahnya akses masuk kelokasi tersebut.

Di satu sisi, bangunan dikawasan tersebut masih terbuat dari kayu dan sangat rapat.

Kondisi diperparah dengan adanya embusan angin yang cukup kencang.

"Jadi langkah yang kita ambil adalah menyekat penyebaran api dari beberpa penjuru angin, karena angin cukup kencang saat itu, dan akses masuk mobil susah," jelas Mustari.

Dijelaskan Mustari, penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik yang bersumber dari AC di salah satu rumah.

AC tersebut cukup lama tidak dibersihkan, sehingga bertemu dan menyebabkan korsleting listrik.

Di awal kebakaran, warga telah mencoba memadamkan api.

Tapi, karena kondisi saat itu angin kencang dan rumah terbuat dari papan sehingga api cepat menyebar.

Untuk memadamkan api, Damkartan Kota Jambi menurunkan 12 unit armada dan 80 personel serta menghabiskan 240.000 liter air.

Api bisa dipadamkan setelah 3 jam 30 menit proses pemadaman. (Tribun Jambi/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Hancur Hati Warseno Pergoki Istrinya Selingkuh, Robohkan Rumahnya Sendiri Pakai Alat Berat

Baca juga: Jika Belum Terima BLT Kesra 900 Ribu November 2025, Ini yang Harus Dilakukan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved