Berita Jambi
Cara Karyawati RM di Kota Jambi Raup Uang Jutaan Dalam Sehari, Hilangkan Hitungan atau Hapus Nota
Sebanyak 7 karyawati rumah makan AC Andoenk di kawasan Cempaka Putih dan Simpang Rimbo, Kota Jambi ditangkap Polsek Jelutung karena pengelapan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 7 karyawati rumah makan AC Andoenk di kawasan Cempaka Putih dan Simpang Rimbo, Kota Jambi ditangkap Polsek Jelutung karena melakukan pengelapan.
Kapolsek Jelutung, IPTU Khairul Umam menerangkan, perkara penipuan itu pertama terjadi di AC Andoenk Cempaka Putih, Jelutung.
Setelah dilakukan pengembangan pengelapan juga terjadi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Baca juga: Anak Menangis Histeris usai Karyawan Toko Mainan Meninggal karena Terjepit Lift
“Laporan dari AC Andoenk sudah kita proses dan sudah kita amankan tersangkanya. Yang melakukan ini adalah para kasir,” ujar Khairul Umum, Senin (21/4/2025).
Dalam menjalankan aksi, para tersangka melakukan pengelapan secara bersama-sama.
Dalam satu kali melakukan, minimal 2 orang yang terlibat.
Sedangkan di rumah makan AC Andoenk Simpang Rimbo 3 orang.
“Yang satu bagian ngecek atau menghitung setelah pelanggan selesai makan dan satu lagi bagian keuangan kasir. Mereka sudah ada kesepakatan, menghilangkan hitungan atau menghapus nota,” ujarnya.
Baca juga: Karyawan Dipotong Gaji Gara-gara Salat Jumat, Viral Diana vs Armuji di DPRD Surabaya
Khairul Umam berkata, setelah proses itu akhirnya mereka menghitung dan berbagi antara kasir dan petugas yang menghitung meja.
“Pada saat Selasai notanya tidak ada uangnya diambil,” ujarnya.
Menurutnya, para pelaku sudah tergolong lama bekerja di rumah makan tersebut. Paling lama dari tahun 2022.
“Ada yang tahun 2022, ada yang bekerja dari tahun 2023 dan ada yang masih baru dua bulan,” ungkap Khairul.
“Dari hasil kejahatan tersebut, para tersangka mengakui dan kami menyita uang. Lalu ada juga yang dibelikan barang seperti uang 50 juta rupiah, motor, kulkas, iPad, iPhone, iwatch, emas dan tas branded. Semua kami sita dari hasil uang yang digelapkan,”tambahnya.
Khairul menambahkan, kerugian dalam kasus ini yang dapat dibuktikan dalam satu laporan 20 juta rupiah dan satu laporan lain 21 juta rupiah.
“Selama ini misalnya mereka gelapkan 3 juta rupiah, lalu mereka bagi. Terkahir itu satu orang dapat 1,2 juta rupiah dan sebelumnya lagi 1,5 juta rupiah. Kalau bertiga bisa 3 juta rupiah, kalikan saja berapa bulan,” ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal 374 KHUP pengelapan dalam jabatan.
Baca juga: Wawako Surabaya Dilaporkan Pengusaha Pasal UU ITE, Bermula Aduan Karyawan yang Ditahan Ijazahnya
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.