Berita Jambi

Jaringan Narkoba Tanjabbar Jambi, Ari Ambok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa narkotika di Jambi Arifani alias Ari Ambok dituntut dengan hukuman ringan yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
PN JAMBI - Terdakwa narkotika di Jambi Arifani alias Ari Ambok dituntut dengan hukuman ringan yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa narkotika di Jambi Arifani alias Ari Ambok dituntut dengan hukuman ringan yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Ia dituntut jaksa pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis pekan lalu.

Ari Ambok yang sebelumnya mengaku bahwa dirinya ditargetkan menjual narkotika 20 kg di wilayah Tanjung Jabung Timur. Ia akhrinya menyanggupi menjual narkotika 4 kg per bulan.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengungkapkan pertimbangan keringanan tuntutan tersebut karena terdakwa mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC).

"Kemudian wakil ketua LPSK memberikan kesaksian dan menyurati kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan keringan," kata Noly, dikonfirmasi Senin (21/4/2025).

Noly mengatakan berkat kesaksian Ari Ambok sebagai JC, terungkap kasus lebih besar yang menyeret bos Ari Ambok yaitu Helen Dian Krisnawati dan Diding.

Baca juga: Rampok Sadis di Muaro Jambi, Masuk ke Kos Wanita Bawa Sajam, Lecehkan Korban dan Direkam

Baca juga: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Sempat Beri Pesan Paskah

Ari Ambok menyebutkan keterlibatan Helen dan Diding atas kasus yang menjeratnya.

Ia mengaku bahwa Diding adalah orang yang merekrutnya untuk menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012.

Dimana barang haram yang dijualnya diambil dari Helen dan Diding.

Awalnya Ari Ambo ditargetkan untuk menjual 20 kilogram narkotika. Namun, dirinya hanya menyanggupi 4 kilogram saja. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rampok Sadis di Muaro Jambi, Masuk ke Kos Wanita Bawa Sajam, Lecehkan Korban dan Direkam

Baca juga: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Sempat Beri Pesan Paskah

Baca juga: Wagub Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Oleh Kemenkum Jambi, Gandeng Perguruan Tinggi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved