Berita Jambi
Rampok Sadis di Muaro Jambi, Masuk ke Kos Wanita Bawa Sajam, Lecehkan Korban dan Direkam
Perampok sadis beraksi di kos mahasiswi, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Ja
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perampok sadis beraksi di kos mahasiswi, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku beraksi pada 16 April 2025, dia masuk ke dalam kos korban saat dini hari sekira pukul 3:30 WIB.
Pelaku Ahmad Sujainudin alias Udin ditangkap saat hendak kabur menggunakan mobil travel menuju arah Lampung.
Dia dilumpuhkan polisi karena melawan saat ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengungkap, tersangka melakukan perampokan dengan memaksa masuk ke dalam kosan korban yang merupakan dua mahasiswi salah satu kampus.
“Saat itu pelaku melakukan pengancaman, untuk memberikan sejumlah uang dan barang berharga,” ungkap Manang Soebeti, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Warga Sambut Program Sekolah Rakyat di Tebo Jambi, Zainal: Senang Nian Kami
Baca juga: Al Haris Serahkan SK Gubernur ke 753 Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher Jambi
Pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, selain melakukan pencurian dan kekerasan pelaku melecehkan kedua korban.
“Ada pelecehan yang dilakukan kepada korban termasuk melakukan perekaman. Dipaksa oleh tersangka ini,” ujar Manang.
Dia menyebut, setelah melakukan perbuatan tersebut. Pelaku mengajak salah satu korban pergi dengan mengancam. Setelah itu korban dipulangkan dengan sepeda motor korban.
“Setelah mendapatkan laporan, tidak butuh waktu lama tak sampai 24 jam kami bisa mendeteksi yang hendak melarikan diri ke Lampung,” sebut Manang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit handphone android hasil perampokan dan satu buah sarung berwarna merah.
Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 3 KUHpidana junto pasal 289 KHIpidana. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Manasik Haji Tingkat Kecamatan di Batanghari Jambi Mulai Digelar
Baca juga: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Sempat Beri Pesan Paskah
Baca juga: Setelah Stadion Swarnabhumi dan GOR Kota Baru, Pemprov Jambi Siap Renovasi Stadion Mini Telanaipura
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.