Berita Jambi

Rampok Sadis di Muaro Jambi, Masuk ke Kos Wanita Bawa Sajam, Lecehkan Korban dan Direkam

Perampok sadis beraksi di kos mahasiswi, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Ja

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PENCURIAN - Perampok sadis beraksi di kos mahasiswi dan melakukan pelecehan terhadap korban di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perampok sadis beraksi di kos mahasiswi, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku beraksi pada 16 April 2025, dia masuk ke dalam kos korban saat dini hari sekira pukul 3:30 WIB.

Pelaku Ahmad Sujainudin alias Udin ditangkap saat hendak kabur menggunakan mobil travel menuju arah  Lampung.

Dia dilumpuhkan polisi karena melawan saat ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengungkap, tersangka melakukan perampokan dengan memaksa masuk ke dalam kosan korban yang merupakan dua mahasiswi salah satu kampus.

“Saat itu pelaku melakukan pengancaman, untuk memberikan sejumlah uang dan barang berharga,” ungkap Manang Soebeti, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Warga Sambut Program Sekolah Rakyat di Tebo Jambi, Zainal: Senang Nian Kami

Baca juga: Al Haris Serahkan SK Gubernur ke 753 Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher Jambi

Pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, selain melakukan pencurian dan kekerasan pelaku melecehkan kedua korban.

“Ada pelecehan yang dilakukan kepada korban termasuk melakukan perekaman. Dipaksa oleh tersangka ini,” ujar Manang.

Dia menyebut, setelah melakukan perbuatan tersebut. Pelaku mengajak salah satu korban pergi dengan mengancam. Setelah itu korban dipulangkan dengan sepeda motor korban.

“Setelah mendapatkan laporan, tidak butuh waktu lama tak sampai 24 jam kami bisa mendeteksi yang hendak melarikan diri ke Lampung,” sebut Manang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit handphone android hasil perampokan dan satu buah sarung berwarna merah.

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 3 KUHpidana junto pasal 289 KHIpidana. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Manasik Haji Tingkat Kecamatan di Batanghari Jambi Mulai Digelar

Baca juga: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Sempat Beri Pesan Paskah

Baca juga: Setelah Stadion Swarnabhumi dan GOR Kota Baru, Pemprov Jambi Siap Renovasi Stadion Mini Telanaipura

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved