Berita Jambi

Al Haris Serahkan SK Gubernur ke 753 Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher Jambi

Gubernur Jambi, Al Haris, memimpin apel kedisiplinan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Senin (21/4/2025) pagi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Pemprov Jambi
SK PEGAWAI - Gubernur Jambi, Al Haris, memimpin apel kedisiplinan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Senin (21/4/2025) pagi. Dia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada 753 pegawai non ASN yang bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, memimpin apel kedisiplinan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Senin (21/4/2025) pagi.

Dalam kesempatan itu, ia secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada 753 pegawai non ASN yang bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut.

Sebelumnya, SK para pegawai non ASN itu ditandatangani oleh Direktur RSUD. Namun, mulai tahun ini, SK mereka diterbitkan langsung oleh Gubernur Jambi sebagai bentuk penguatan status dan kepastian hukum.

"Di rumah sakit ini ada lebih kurang 753 non ASN yang digaji dari dana BLUD. Secara administrasi, dana BLUD juga bersumber dari rumah sakit umum, artinya uang negara juga. Maka kita terbitkan SK Gubernur agar ada kepastian hukum bagi mereka," ujar Al Haris.

Ia menjelaskan, dengan diterbitkannya SK Gubernur, para pegawai non ASN kini berstatus sebagai pegawai paruh waktu.

Nantinya, apabila kinerja mereka baik, masa kerja mencukupi, dan kemampuan keuangan daerah memungkinkan, mereka bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Baca juga: Didampingi Para Ketua Cabor, Hasan Mabruri Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Jambi

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Hull City vs Preston North End di EFL Championship, Kick off 21.00 WIB

"Kalau kinerja mereka bagus, dan kondisi keuangan memungkinkan, mereka bisa diangkat sebagai pegawai penuh waktu," jelasnya.

Al Haris juga mengungkapkan bahwa SK pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Jambi yang sebelumnya ditandatangani kepala OPD, kini akan dikeluarkan langsung oleh Gubernur. Hal ini sebagai bagian dari penataan sistem dan pendataan kepegawaian yang lebih terintegrasi.

“Kalau selama ini SK ditandatangani OPD masing-masing, sekarang satu sistem. Database mereka sudah sampai ke pusat, maka kita SK-kan dengan SK Gubernur,” katanya.

Langkah ini diambil agar para pegawai non ASN tak lagi merasa cemas terhadap status kepegawaiannya.

Dengan adanya SK Gubernur, mereka diakui secara resmi sebagai bagian dari jajaran pegawai Pemerintah Provinsi Jambi.

"Agar tidak ada keraguan bagi mereka dalam bekerja, tidak lagi merasa cemas diangkat atau tidak. Kalau dengan SK Gubernur ini, mereka sudah pasti menjadi bagian dari pegawai non ASN Pemprov Jambi," tutup Al Haris. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Didampingi Para Ketua Cabor, Hasan Mabruri Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Jambi

Baca juga: Akademisi Arkeologi Soroti Perburuan Artefak Ilegal di Batanghari: Potensi Sejarah Terancam Hilang

Baca juga: Begini Kondisi Rumah di Jelutung Jambi Pasca Kebakaran, Hanya Tersisa Dinding

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved