Berita Jambi
KPU Kota Jambi Kembalikan Rp 3,5 Miliar Dana Pilkada ke Kas Daerah
KPU Kota Jambi menunjukkan komitmen transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi 2024.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kota Jambi menunjukkan komitmen transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi 2024.
Dari total dana hibah sebesar Rp 24,44 miliar yang diterima untuk penyelenggaraan Pilkada, sebanyak Rp 3,5 miliar dikembalikan ke kas daerah.
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat menjelaskan bahwa pengembalian dana ini telah dilakukan pada 9 April 2025 lalu, sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Baca juga: Diza Pimpin Apel Razia Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Jambi
"Kami sudah menyerahkan sisa lebih anggaran ke kas daerah pada 9 April kemarin. Itu batas akhir pengembalian," ujarnya.
Deni merinci, dari total dana hibah sebesar Rp 24.443.982.000, realisasi penggunaan anggaran hanya mencapai Rp 20.940.753.824 atau sekitar 85,67 persen.
Sisanya, sebesar Rp 3.503.228.176, dikembalikan karena tidak terpakai.
Menurutnya, efisiensi ini terjadi karena beberapa faktor.
Salah satu yang paling berpengaruh adalah jumlah pasangan calon yang lebih sedikit dari perkiraan awal.
Baca juga: Razia Penertiban Pajak Kendaraan di Kota Jambi, Berlangsung 8 Hari di 7 Titik
“Kami semula memperkirakan lebih dari dua pasangan calon. Sehingga ini berdampak pada sisa anggaran,” ungkapnya.
Selain itu, penghematan juga terjadi pada sejumlah aspek teknis lainnya, seperti pengadaan alat peraga kampanye, logistik pemilu, honorarium penyelenggara, hingga biaya perjalanan dinas dan rapat kerja.
“Jadi ada penghematan untuk logistik yang menjadi tanggungan penyelenggara,” pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/KPU-Kota-Jambi-Kembalikan-Rp-35-Miliar-Dana-Pilkada-ke-Kas-Daerah.jpg)