Berita Jambi

Diza Pimpin Apel Razia Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Jambi

Wakil Wali Kota Jambi, Diza pimpin apel Razia gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Jambi, di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Senin.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
RAZIA PAJAK - Wakil Wali Kota Jambi, Diza pimpin apel Razia gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Jambi, di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI  - Wakil Wali Kota Jambi, Diza pimpin apel Razia gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Jambi, di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Senin (21/4/2025).

Razia gabungan yang digelar mulai hari ini sebagai komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan.

Razia akan berlangsung selama 8 hari di bulan April 2025 dan akan berlangsung setiap bulanya.

Baca juga: Tidak Gunakan Dana APBD, Pengukuhan Maulana-Diza sebagai Pemangku Adat Didanai Swadaya Masyarakat

Saat ini di Kota Jambi ada 1 juta lebih kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Jumlah ini dinilai sangat berkolerasi terhadap potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Razia ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendorong peningkatan PAD,” ujar Diza Senin (21/4/2025).

“Nantinya ini akan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Jambi,” timpalnya.

Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk Kota Jambi yang pesat diikuti oleh tingginya mobilitas kendaraan.

Baca juga: Razia Penertiban Pajak Kendaraan di Kota Jambi, Berlangsung 8 Hari di 7 Titik

Hal ini turut memicu meningkatnya kebutuhan layanan publik yang prima, serta menuntut pemerintah untuk menjawab tantangan dalam penyediaan infrastruktur dan pelayanan, sejalan dengan target nasional maupun daerah.

Wawako juga menyinggung terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai kebijakan umum Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi landasan penting dalam optimalisasi potensi PAD melalui sektor perpajakan.

Selain menyasar masyarakat umum, Diza Hazra juga menekankan pentingnya kesadaran ASN dan perangkat daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang digunakan.

“Kami berharap, ASN sebagai pelayan publik bisa menjadi contoh dalam tertib pajak kendaraan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Pemkot Jambi juga memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya untuk mendukung kelancaran dan efektivitas razia.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 04 Tahun 2025 yang mengimbau masyarakat luar daerah yang berdomisili atau berusaha di Kota Jambi untuk melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Kota Jambi.

Baca juga: Razia di Lapas Perempuan Jambi, Petugas Gabungan Cek Urine hingga Sita Barang Terlarang

“Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan PAD dari sektor PKB dan BBNKB,” terangnya.

Mengakhiri arahannya, Wakil Wali Kota Jambi berpesan kepada petugas di lapangan agar tetap humanis dalam menjalankan tugas, serta menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Semoga kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan Kota Jambi yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan tentunya sejahtera,” tutup Diza Hazra.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved