Kasus Asusila di Tanjabbar

Tiga Tahun Santri Memendam Lara usai Dinodai Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat

Dua santri menjadi korban nafsu seorang pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

|
Kompas.com/ Ericssen
PENCABULAN - 2 santri jadi korban asusila di sebuah pondok pesantrean di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dua santri menjadi korban nafsu seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Setelah sekitar tiga tahun meninggalkan pondok itu, satu korban baru berani buka suara.

Selama waktu itu, korban tidak berani mengatakan apa yang dia alami selama bertahun-tahun, memilih memendam lukanya sendiri.

Dia mengaku telah mengalami kejahatan seksual dari pengasuh Ponpes Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial SH (44).

Kini, pria 44 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Adapun korban adalah dua orang santri laki-laki di pondok tersebut yang dicabuli pada 2022 lalu.

Dinodai 12 Kali

Dari pengakuan satu di antara korban, dia mendapat perlakuan amoral itu sebanyak 12 kali pada 2022.

Pertama kali, dia dinodai pada Februari 2022, sebelum akhirnya keluar dari ponpes itu pada November 2022.

Sementara satu korban lainnya juga mengaku mendapat tindakan itu berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Frans Setiawan Sipayung dalam keterangan persnya menjelaskan, modus tersangka adalah meminta pijat sebelum merudapaksa korban.

Dari keterangan korban yang mendapat kejahatan seksual sebanyak 12 kali, tindakan itu dilakukan SH selama Februari hingga November 2022 saat dia mengikuti pendidikan di Ponpes tersebut saat berusia 16 tahun.

Korban baru berani buka suara setelah tiga tahun, atau berusia 19 tahun, setelah korban pindah dari pondok pesantren tersebut.

"Tersangka tinggal di satu area dengan korban yang merupakan santri di pondok pesantren tempat tersangka mengajar dan masih di bawah umur," jelas dia, Senin (21/4).

Kasus ini terkuak setelah viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved