Kasus Asusila di Tanjabbar

Tiga Tahun Santri Memendam Lara usai Dinodai Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat

Dua santri menjadi korban nafsu seorang pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

|
Kompas.com/ Ericssen
PENCABULAN - 2 santri jadi korban asusila di sebuah pondok pesantrean di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi 

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah kasus ini menjadi buah bibir di jagat maya.

SH dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban.

Ditangkap dan Terancam 15 Tahun

Polisi yang mendapat informasi menangkap SH pada Jumat (18/4) malam sekira pukul 22.15 WIB melalui Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, SH kini dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,"  pungkas Kasat Reskrim.

 

Baca juga: Perkara Pinjam Uang Rp400 Ribu Berujung Maut, Pria di Sumbar Ditemukan Tinggal Rangka

Baca juga: Sandera Israel Ungkap Kerinduan pada Keluarganya, Kecewa dengan Pengabaian Netanyahu

Baca juga: Pria Palestina Meninggal 3 Hari sebelum Bebas, Israel juga Habisi 15 Tenaga Kesehatan

Baca juga: Viral Sosok Abdul Rafi Aziz, Taruna Akpol Seorang Hafiz Al-Quran Imami Salat Tarawih di Riau

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved