Kasus Asusila di Tanjabbar
Setelah Pindah ke Jawa, Dua Eks Santri Tanjabbar Jambi Baru Berani Ungkap Asusila Pengasuh Ponpes
Kasus asusila oleh oknum pengajar di Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat terungkap.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Setelah tiga tahun memendam ketakutan hingga kemudian lulus, dua santri akhirnya berani bicara.
Kasus asusila oleh oknum pengajar di Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat terungkap.
Korban merupakan lulusan Ponpes DI berinisial MR (19) dan DDJ (19), sementara tersangka SH (44) merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut.
Berdasar pengakuan, korban berinisial MR mengalami tindakan asusila dari SH lebih dari 12 kali pada 2022. Sementara korban berinisial DDJ sudah berulang kali.
Mereka mengalami tindak kekerasan seksual itu tiga tahun lalu, ketika masih berusia 16 tahun dan masih sekolah di sana.
Kini, saat berusia 19 tahun dan sudah lulus dari ponpes, mereka baru berani bersuara mengungkapnya.
"Korban dan tersangka tinggal dalam satu area. Saat korban MR belajar di ponpes, pada bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022, mengikuti pendidikan di ponpes. Saat mengikuti pendidikan korban yang pada saat itu berusia 17 tahun dicabuli oleh tersangka," kata Kapolres Tanjabbar melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung
Modusnya, tersangka SH sering meminta korban memijatnya, setelah itu merayu korban.
"Perbuatan ini terkuak setelah korban pindah dari Ponpes Darul Islah ke luar pulau," lanjut Frans.
AKP Frans Septiawan Sipayung menuturkan tersangka SH sudah diamankan Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat (18/4) sekira pukul 22.15 WIB.
"Penangkapan setelah ada pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Syarif Fasha Sindir Al Haris Soal Kunjungan Wamen ESDM ke Jambi, H Bakri: Fasha Itu Berlebihan
"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim AKP Frans Setiawan Sipayung, Senin (21/4).
Korban Dapat Pendampingan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan mendampingi kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh Ponpes Darul Islah, Kecamatan Tungkal Ulu.
Pengakuan 2 Eks Santri Tanjabbar Jambi Ungkap Tindak Asusila Pengasuh Ponpes Tiga Tahun Lalu |
![]() |
---|
UPTD PPA akan Dampingi Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes Darul Islah Tanjabbar |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan Santri di Tanjabbar, Kemenag Minta Masyarakat Cek Legalitas Pesantren Via Web |
![]() |
---|
Sekolah Tempat Pencabulan 2 Santri di Tanjabbar Jambi Ternyata Tak Terdata dalam Emis |
![]() |
---|
Tiga Tahun Santri Memendam Lara usai Dinodai Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.