Kasus Asusila di Tanjabbar

Tiga Tahun Santri Memendam Lara usai Dinodai Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat

Dua santri menjadi korban nafsu seorang pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

|
Kompas.com/ Ericssen
PENCABULAN - 2 santri jadi korban asusila di sebuah pondok pesantrean di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dua santri menjadi korban nafsu seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Setelah sekitar tiga tahun meninggalkan pondok itu, satu korban baru berani buka suara.

Selama waktu itu, korban tidak berani mengatakan apa yang dia alami selama bertahun-tahun, memilih memendam lukanya sendiri.

Dia mengaku telah mengalami kejahatan seksual dari pengasuh Ponpes Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial SH (44).

Kini, pria 44 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Adapun korban adalah dua orang santri laki-laki di pondok tersebut yang dicabuli pada 2022 lalu.

Dinodai 12 Kali

Dari pengakuan satu di antara korban, dia mendapat perlakuan amoral itu sebanyak 12 kali pada 2022.

Pertama kali, dia dinodai pada Februari 2022, sebelum akhirnya keluar dari ponpes itu pada November 2022.

Sementara satu korban lainnya juga mengaku mendapat tindakan itu berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Frans Setiawan Sipayung dalam keterangan persnya menjelaskan, modus tersangka adalah meminta pijat sebelum merudapaksa korban.

Dari keterangan korban yang mendapat kejahatan seksual sebanyak 12 kali, tindakan itu dilakukan SH selama Februari hingga November 2022 saat dia mengikuti pendidikan di Ponpes tersebut saat berusia 16 tahun.

Korban baru berani buka suara setelah tiga tahun, atau berusia 19 tahun, setelah korban pindah dari pondok pesantren tersebut.

"Tersangka tinggal di satu area dengan korban yang merupakan santri di pondok pesantren tempat tersangka mengajar dan masih di bawah umur," jelas dia, Senin (21/4).

Kasus ini terkuak setelah viral di media sosial.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah kasus ini menjadi buah bibir di jagat maya.

SH dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban.

Ditangkap dan Terancam 15 Tahun

Polisi yang mendapat informasi menangkap SH pada Jumat (18/4) malam sekira pukul 22.15 WIB melalui Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, SH kini dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,"  pungkas Kasat Reskrim.

 

Baca juga: Perkara Pinjam Uang Rp400 Ribu Berujung Maut, Pria di Sumbar Ditemukan Tinggal Rangka

Baca juga: Sandera Israel Ungkap Kerinduan pada Keluarganya, Kecewa dengan Pengabaian Netanyahu

Baca juga: Pria Palestina Meninggal 3 Hari sebelum Bebas, Israel juga Habisi 15 Tenaga Kesehatan

Baca juga: Viral Sosok Abdul Rafi Aziz, Taruna Akpol Seorang Hafiz Al-Quran Imami Salat Tarawih di Riau

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved