Korupsi PT PAL Jambi

Sidang Korupsi PT PAL Jambi, Dua Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Wendy

Sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) beragenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Sy Krisdianto
Sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) beragenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi, digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tipikkor Jambi, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) beragenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi, digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tipikkor Jambi, Senin (27/10/2025).

Sidang korupsi PT PAL ini dengan terdakwa Wendy menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa.

Pantauan Tribunjambi.com, sekira 28 orang menghadiri sidang. Ada 3 hakim, 3 Jaksa Penuntut Umum, 3 kuasa hukum, dan 2 orang panitera. 

Baca juga: Konsultan Penilai Aset Sebut Rp 116 Miliar dalam Sidang Korupsi PT PAL Jambi

Kerabat dan keluarga dua terdakwa turut hadir di ruangan.

Terdakwa Wendy duduk di kursi terdakwa, dia  mengenakan kemeja lengan pendek merah muda dan celana panjang krem.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Annisa Brigdestriana.

Berikut nama saksi yang hadir pada sidang tersebut: Anto Ardi, Sebagai Eks Pelaksana Pembangunan Pabrik PT PAL dan Wandi Gultom, sebagai Eks Staff operasional PT PAL.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa Viktor dan Rais diagendakan pada Rabu (29/10/2025) mendatang. 

Baca juga: Kepala KPPN Syakran Rudy Beri Kesaksian dalam Sidang Korupsi PT PAL Jambi

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved