Korupsi PT PAL Jambi
Sidang Korupsi PT PAL Jambi, Dua Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Wendy
Sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) beragenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) beragenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi, digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tipikkor Jambi, Senin (27/10/2025).
Sidang korupsi PT PAL ini dengan terdakwa Wendy menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa.
Pantauan Tribunjambi.com, sekira 28 orang menghadiri sidang. Ada 3 hakim, 3 Jaksa Penuntut Umum, 3 kuasa hukum, dan 2 orang panitera.
Baca juga: Konsultan Penilai Aset Sebut Rp 116 Miliar dalam Sidang Korupsi PT PAL Jambi
Kerabat dan keluarga dua terdakwa turut hadir di ruangan.
Terdakwa Wendy duduk di kursi terdakwa, dia mengenakan kemeja lengan pendek merah muda dan celana panjang krem.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Annisa Brigdestriana.
Berikut nama saksi yang hadir pada sidang tersebut: Anto Ardi, Sebagai Eks Pelaksana Pembangunan Pabrik PT PAL dan Wandi Gultom, sebagai Eks Staff operasional PT PAL.
Sementara itu, sidang untuk terdakwa Viktor dan Rais diagendakan pada Rabu (29/10/2025) mendatang.
Baca juga: Kepala KPPN Syakran Rudy Beri Kesaksian dalam Sidang Korupsi PT PAL Jambi
Update berita Tribun Jambi di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.