Korupsi PT PAL Jambi
Konsultan Penilai Aset Sebut Rp 116 Miliar dalam Sidang Korupsi PT PAL Jambi
Zainal Arifin sebagai konsultan penilai aset, memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL Jambi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu di antara tiga saksi ahli, memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/10/2025).
Saksi ahli tersebut Zainal Arifin sebagai konsultan penilai aset.
Dalam keterangannya, Zainal memaparkan soal penilaian aset yang dimiliki oleh PT PAL.
Atas keterangan tersebut, JPU bertanya apakah Zainal pernah melakukan survei dan penilaian ke PT PAL.
"Pernah. Pada 2024, berdasarkan permohonan dari penyidik. Didampingi penyidik, perangkat desa dan pihak manajemen perusahaan itu, tujuannya pro justicia,” jawab Zainal.
Dia menuturkan perusahaan tersebut memiliki tanah, bangunan, mesin pabrik, infrastruktur dan apartemen.
“Hasil penilaian aset tersebut, secara keseluruhan memiliki nilai Rp116 miliar,” tuturnya.
Kemudian, keterangan Zainal ditanggapi kuasa hukum terdakwa Wendy Haryanto.
Kuasa hukum menanyakan metode yang digunakan untuk menghitung harga tanah.
"Yang diperhitungkan tanah yang sudah matang, sebab tanah itu sudah dibangun pabrik,” jawab Zainal. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Kuasa Hukum Wendy Cecar Soal Kerugian Negara Rp105 Miliar ke Kepala KPPN DJPKN
Baca juga: Cek Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu, Ada 140 Juta Penerima di Berbagai Daerah
Baca juga: Begawan Kamto Beri Kesaksian di Sidang Kasus Korupsi Kredit PT PAL Jambi
| Nilai Agunan PKS PT PAL Lebihi Uang Pengganti Rp80 M, Kuasa Hukum BK: Ranah Perdata Bisnis |
|
|---|
| Daftar Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BNI pada PT PAL Jambi yang Rugikan Rp105 M |
|
|---|
| Arif Rohman Divonis 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta pada Kasus Korupsi Kredit BNI pada PT PAL Jambi |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Rp105 M di Jambi Bengawan Kamto setelah Vonis 6 Tahun Penjara: Zalim |
|
|---|
| Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Banding setelah Divonis Hakim 6 Tahun Bayar Uang Pengganti Rp80 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Saksi-kasus-korupsi-kredit-investasi-dan-modal-kerja-PT-Prosympac-Agro-Lestari-PT-PAL.jpg)