Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Konsultan Penilai Aset Sebut Rp 116 Miliar dalam Sidang Korupsi PT PAL Jambi

Zainal Arifin sebagai konsultan penilai aset, memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL Jambi

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/SYRILLUS KRISDIANTO
Saksi kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) sedang disumpah di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Rabu (22/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu di antara tiga saksi ahli, memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/10/2025).

Saksi ahli tersebut Zainal Arifin sebagai konsultan penilai aset.

Dalam keterangannya, Zainal memaparkan soal penilaian aset yang dimiliki oleh PT PAL.

Atas keterangan tersebut, JPU bertanya apakah Zainal pernah melakukan survei dan penilaian ke PT PAL.

"Pernah. Pada 2024, berdasarkan permohonan dari penyidik. Didampingi penyidik, perangkat desa  dan pihak manajemen perusahaan itu, tujuannya pro justicia,” jawab Zainal. 

Dia menuturkan perusahaan tersebut memiliki tanah, bangunan, mesin pabrik, infrastruktur dan apartemen. 

“Hasil penilaian aset tersebut, secara keseluruhan memiliki nilai Rp116 miliar,” tuturnya.

Kemudian, keterangan Zainal ditanggapi kuasa hukum terdakwa Wendy Haryanto. 

Kuasa hukum menanyakan metode yang digunakan untuk menghitung harga tanah.

"Yang diperhitungkan tanah yang sudah matang, sebab tanah itu sudah dibangun pabrik,” jawab Zainal. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Kuasa Hukum Wendy Cecar Soal Kerugian Negara Rp105 Miliar ke Kepala KPPN DJPKN

Baca juga: Cek Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu, Ada 140 Juta Penerima di Berbagai Daerah

Baca juga: Begawan Kamto Beri Kesaksian di Sidang Kasus Korupsi Kredit PT PAL Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved