Kasus Asusila di Tanjabbar

Pengakuan 2 Eks Santri Tanjabbar Jambi Ungkap Tindak Asusila Pengasuh Ponpes Tiga Tahun Lalu

Baru ketika posisi sudah tidak berada di Jambi, setelah tiga tahun, dua lulusan Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: asto s
Tribun Jambi
KORBAN ASUSILA.Tribun Jambi Edisi Kamis 24 April 2025, Pengakuan dua lulusan Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang menjadi korban asusila oknum pengasuh ponpes. 

"Usia korban sudah bukan kategori anak lagi, mbak. Tapi pada waktu kejadian, masih anak. Nanti waktu pemeriksaan di polres akan kami dampingi dengan pengacara UPT dan pemeriksaan dan penanganan psikologi korban," ujar Yanti, Kepala UPTD PPA Tanjabbar. 

Ponpes Tak Ada Izin Operasional

Kasi Pendidikan Dasar Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat, Siti Aminah, mengatakan Pondok Pesantren Darul Islah Tangga Raja di Kecamatan Tungkal Ulu, tidak terdata resmi di Kemenag.

"Mereka (pihak ponpes) tidak pernah mengajukan izin operasional ke kami (Kemenag Tanjabbar-red). Bahkan tidak pernah konsultasi apa pun, sekal ipun melalui telepon. Jadi di luar pantauan, karena kami pun tidak tahu," jelasnya.

Pada posisi ini, ponpes tanpa izin operasional, maka tidak dalam pantauan Kemenag. Lantaran Ponpes Darul Islah Taman Raja tidak diketahui identitasnya sampai ke alamatnya.

Dengan demikian, Kemenag tidak mendapatkan informasi latar belakang pemilik pesantren, pengajar, materi ajar seperti kitab-kitab yang dikaji hingga data santri.

Ponpes yang telah memiliki surat keputusan (SK) operasional atau surat izin biasanya sudah memenuhi syarat-syarat ketetapan dari Kemenag.

"Ada 26 syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yayasan, apabila hendak beroperasi. Salah satunya akta tanah, apabila hibah, ya, surat hibahnya. Lalu identitas dan latar belakang pengurus atau pengasuhnya," jelas dia.

Bukan hanya itu, Kemenag Tanjabbar akan melakukan verifikasi lapangan, mengunjungi dan melihat langsung aktivitas kepesantrenan sesuai dengan semestinya atau tidak.

Setelah diverifikasi tingkat kabupaten, data akan diseleksi tingkat provinsi, kemudian terakhir Kemenag pusatlah yang memberi persetujuan kelolosan syaratnya.

Ponpes yang telah mendapatkan izin resmi Kemenag akan mendapatkan pembinaan oleh Kemenag melalui seksi PD Potren setidaknya setiap triwulan.

Kemenag akan memberi arahan bagaimana semestinya Ponpes masih pada jalur keislaman dan mendidik santri dengan benar. 

Cek Legalitas Pesantren via Web

Kasi Pendidikan Dasar Pondok Pesantren Kantor Kemenag Tanjabbar, Siti Aminah, mengingatkan masyarakat tidak panik atas isu asusila di pondok pesantren, karena itu ulah oknum pesantren, Selasa (22/4).

"Masyarakat bisa melakukan pengecekan terhadap pesantren yang anaknya mau masuk ke sana (pesantren tujuan-red) atau sudah belajar di sana. Cek lah dari legalitas izin operasional pesantrennya dan latar belakang pengasuh juga pengajarnya," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved