Pembunuhan di Batanghari

Daftar Bukti Polisi yang Jadi Kunci Kasus Pembunuhan Pasutri di Simpur 1 Batanghari

Serangkaian barang bukti telah dikumpulkan polisi dalam kasus pembunuhan di Simpur 1, di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku

Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: asto s
Tribun Jambi/Istimewa
PEMBUNUHAN DI SIMPUR 1 - Lokasi kejadian pembunuhan di RT 45, Simpur 1, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Kamis (25/9/2025) pekan lalu. Erlances Pakpahan (42) dan Eva Sibatuara (31) tewas dalam kondisi mengenaskan. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Serangkaian barang bukti telah dikumpulkan polisi dalam kasus pembunuhan di Simpur 1, di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.

Saat ini, kasus pembunuhan pasangan suami istri, Erlances Pakpahan (42) dan Eva Sibatuara (31), masih menjadi misteri. 

Polisi fokus mengumpulkan petunjuk dan barang bukti dari lokasi kejadian untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tragis ini.

Peristiwa pembunuhan di Batanghari itu terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. 

Kedua korban ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya.

Kapolsek Bajubang, Iptu Alzoeby Erbakan, menyampaikan polisi tengah bekerja keras mengusut tuntas kasus ini.

“Kami masih mengumpulkan petunjuk dan bukti-bukti di lapangan. Doakan agar kasus ini segera terang,” ujar Alzoeby saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

Barang Bukti yang Diamankan Polisi di Lokasi

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada hari yang sama, tim dari Polsek Bajubang mengamankan beberapa benda yang kini masuk dalam daftar barang bukti utama, antara lain:

Dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

Satu unit handphone.

Tiga buah dompet.

Satu karung berisi pakaian pribadi korban.

Posisi jasad dan pola luka yang menjadi perhatian utama tim forensik.

Jejak darah dan kondisi pintu rumah yang terbuka sebagian.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved