Sidang Narkoba Helen CS

Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN

Putusan bandingnya di Pengadilan tinggi (PT) Jambi,  menguatkan vonis seumur hidup yan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Rifani Halim
PUTUSAN BANDING - Putusan banding Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, menguatkan vonis PN Jambi yakni pidana penjara seumur hidup 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upaya bos narkoba Jambi, Helen Krisnawati alias Helen untuk lepas dari pidana penjara seumur hidup tak membuahkan hasil.

Pasalnya putusan bandingnya di Pengadilan tinggi (PT) Jambi,  menguatkan vonis seumur hidup yan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan banding Helen dibacakan pada Rabu (27/8/2025) sore pada sidang banding yang diketuai Murni Rozalinda, dengan hakim anggota Marlianis, serta Mahyudin.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb, tanggal 1 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding seperti dikutip Tribunjambi.com dari SIPP PN Jambi.

Hakim PT Jambi juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan banding ini juga dikonfirmasi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Nolly Wijaya.

Baca juga: Identitas 7 Polisi yang Diamankan Pasca Mobil Lapis Baja Brimob Lindas Driver Ojol

Baca juga: Geger! Satu Keluarga di Mukomuko Ditangkap Polisi: Kompak Curi 55 Sapi, Tugas Ayah Jual, 4 Residivis

Kata dia, jaksa punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"JPU (jaksa penuntut umum) masih pikir-pikir," kata dia.

Sebelumnya, PN Jambi menjatuhkan vonis seumur hidup untuk bos narkoba Jambi, Helen.

Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Helen dengan hukuman mati. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan di Dalam Drainase Sedalam 6 M di Dekat Polsek Telanaipura Jambi

Baca juga: Identitas 7 Polisi yang Diamankan Pasca Mobil Lapis Baja Brimob Lindas Driver Ojol

Baca juga: Viral Detik-detik Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob di Jakarta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved