Sidang Narkoba Helen CS

Tak Ada yang Meringankan Tapi Bos Narkoba Jambi Bebas dari Hukuman Mati

Hakim sebut tak ada hal yang meringankan pada putusan bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Rifani Halim
Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, setelah mendapat tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam.. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim sebut tak ada hal yang meringankan saat membacakan vonis bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati.

Atas dasar ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis Helen dengan pidana penjara seumur hidup.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Helen dengan hukuman mati.

Vonis Helen digelar di PN Jambi pada Jumat (1/8/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan Helen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjual dan Mengedarkan Narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber.

Helen terbukti sesuai dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.

Baca juga: Sosok Dominggus Silaban, Hakim PN Jambi yang Vonis Bos Narkoba Helen Pidana Seumur Hidup

Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Helen Bos Narkoba Jambi Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Dalam pertimbangannya, hakim tidak melihat adanya hal yang meringankan pada terdakwa Helen.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.

Usai persidangan, Helen langsung dibawa menggunakan mobil khusus. Dengan pengawalan ketat, dia dibawa ke mobil tahanan.

Diding Divonis 18 Tahun

Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.

Selain itu, Diding juga didenda Rp 2 miliar pada kasus narkoba.

Putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.20 WIB ini cukup mengejutkan.

 Pasalnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved