Sidang Narkoba Helen CS

Tak Ada yang Meringankan Tapi Bos Narkoba Jambi Bebas dari Hukuman Mati

Hakim sebut tak ada hal yang meringankan pada putusan bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Rifani Halim
Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, setelah mendapat tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam.. 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: SIAPA Inda Putri Jaksa Ribut dengan Nikita Mirzani di Sidang, Paksa Ibunda Lolly Pakai Baju Tahanan

Baca juga: REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan

Baca juga: Sosok Dominggus Silaban, Hakim PN Jambi yang Vonis Bos Narkoba Helen Pidana Seumur Hidup

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved