Sidang Narkoba Helen CS
Tak Ada yang Meringankan Tapi Bos Narkoba Jambi Bebas dari Hukuman Mati
Hakim sebut tak ada hal yang meringankan pada putusan bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim sebut tak ada hal yang meringankan saat membacakan vonis bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati.
Atas dasar ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis Helen dengan pidana penjara seumur hidup.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Helen dengan hukuman mati.
Vonis Helen digelar di PN Jambi pada Jumat (1/8/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan Helen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjual dan Mengedarkan Narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber.
Helen terbukti sesuai dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Baca juga: Sosok Dominggus Silaban, Hakim PN Jambi yang Vonis Bos Narkoba Helen Pidana Seumur Hidup
Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Helen Bos Narkoba Jambi Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Dalam pertimbangannya, hakim tidak melihat adanya hal yang meringankan pada terdakwa Helen.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.
Usai persidangan, Helen langsung dibawa menggunakan mobil khusus. Dengan pengawalan ketat, dia dibawa ke mobil tahanan.
Diding Divonis 18 Tahun
Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.
Selain itu, Diding juga didenda Rp 2 miliar pada kasus narkoba.
Putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.20 WIB ini cukup mengejutkan.
Pasalnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Diding dengan 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 Bulan kurungan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: SIAPA Inda Putri Jaksa Ribut dengan Nikita Mirzani di Sidang, Paksa Ibunda Lolly Pakai Baju Tahanan
Baca juga: Dugaan Ada Pungutan Uang Komite di SMPN 6 Merangin Jambi, Kepsek Sebut Dibatalkan
Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.
"Terhadap terdakwa Diding dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusannya.
Terkait putusan ini, pihak terdakwa Diding melalui penasehat hukumnya Ilham Kurniawan menaku kecewa dan nyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Sebelumnya, Helen Dian Krisnawati dituntut dengan hukuman mati pada kasus narkoba.
Terdakwa kasus narkoba, Helen, mengalami syok usai mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi pada persidangan Kamis (24/7/2025) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2025).
"Terdakwa syok saat mendengar tuntutan tersebut," ujar Noly.
Saat ini, Helen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi. Ia dituntut atas dugaan keterlibatannya sebagai pengendali jaringan narkotika di wilayah Jambi.
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi. Selama persidangan pun ia tidak kooperatif, bahkan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tambah Noly.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Noly menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
"Kami mengupayakan agar tuntutan jaksa sejalan dengan putusan hakim," tegasnya. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: SIAPA Inda Putri Jaksa Ribut dengan Nikita Mirzani di Sidang, Paksa Ibunda Lolly Pakai Baju Tahanan
Baca juga: REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan
Baca juga: Sosok Dominggus Silaban, Hakim PN Jambi yang Vonis Bos Narkoba Helen Pidana Seumur Hidup
narkoba
Helen
Jambi
hukuman mati
seumur hidup
TribunBreakingNews
running news
Tribunjambi.com
Dominggus Silaban
SIAPA Inda Putri Jaksa Ribut dengan Nikita Mirzani di Sidang, Paksa Ibunda Lolly Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
Sosok Dominggus Silaban, Hakim PN Jambi yang Vonis Bos Narkoba Helen Pidana Seumur Hidup |
![]() |
---|
Belajar dari Jateng, Pemkab Tebo Perkuat Tata Kelola Aset Daerah |
![]() |
---|
Vonis Helen Bos Narkoba Jambi Tak Sesuai Ekspektasi, Jaksa Pikir-pikir Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.