Berita Merangin
Dugaan Ada Pungutan Uang Komite di SMPN 6 Merangin Jambi, Kepsek Sebut Dibatalkan
Dugaan adanya pungutan uang komite di SMPN 6 Kabupaten Merangin dikeluhkan oleh beberapa orang tua siswa.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Dugaan adanya pungutan uang komite di SMPN 6 Kabupaten Merangin dikeluhkan oleh beberapa orang tua siswa.
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Kabupaten Merangin yang terletak di Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin Jambi, diduga telah melakukan pemungutan uang komite kepada para siswanya sebesar Rp 35.000.
Padahal tahun 2025 ini, SMPN 6 Kabupaten Merangin mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp 200 juta.
Namun, pihak sekolah diduga masih memungut uang komite sebesar Rp 35.000 per siswanya.
"Sekolah masih punya kebun kelapa sawit, dan sudah ada hasilnya, kenapa pihak sekolah masih memungut uang dari siswa Rp 35.000 per bulannya," kata wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Terkait pungutan uang komite ini, Kepala SMPN 6 Kabupaten Merangin Surjono mengatakan di sekolah ini ada beberapa program, dimana program itu dalam pelaksanaannya tidak semuanya bisa terfasilitasi dengan menggunakan anggaran dana BOS.
"Kami menyampaikan hal tersebut dengan wali murid mengadakan rapat bersama pihak sekolah dan pihak komite sekolah pada hari Jumat (25/07/2025) dengan menyampaikan beberapa pelaksanaan program di sekolah yang tidak semuanya bisa terfasilitasi oleh dana BOS.
Baca juga: Gerindra Jambi Soal Kadernya Digerebek Berduaan di Batang Hari, Tak Tolerir Tindakan Asusila
Baca juga: Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, 21 Tersangka Diamankan
Baca juga: Awal Agustus 2025, Curah Hujan di Jambi Rendah, BMKG: Potensi Kebakaran Alami Masih Aman
Contoh ada beberapa bangunan yang rencananya akan dibangun, seperti membangun teras, tempat duduk olahraga dan renovasi bangunan lapangan voli yang rencananya menggunakan anggaran dana BOS yang dibantu dengan bantuan komite, bukan pungutan komite ya, tapi bantuan komite" kata Surjono.
Kemudian ada beberapa pegawai honor yang gajinya tidak bisa dibayar dengan menggunakan dana BOS, jelasnya.
"Dulunya pengawai TU di sekolah kami jumlahnya ada dua orang, namun, mereka sudah lulus menjadi PPPK, penempatan formasinya ditempat lain, maka, saya mengangkat satu orang honor baru, yang sebenarnya didalam aturannya tidak boleh, tapi ini kan merupakan kebutuhan sekolah yang mendesak, nah ini, gaji mereka tidak bisa dibayar dengan menggunakan dana BOS karena mereka tidak punya NUPTK, kemudian ada juga penjaga sekolah, anggaran gaji nya di dana BOS hanya 700 ribu, bekerja selama 24 jam, tidak mungkin lah gajinya hanya 700 ribu per bulan, maka rencananya akan saya tambah dari anggaran iuran bantuan komite sebesar 450 ribu," tambah Surjono.
"Kemudian kegiatan ekstrakulikuler rencananya sebagian diambil dari dana BOS dan dana iuran bantuan komite sekolah, dana bantuan komite itu .
Rencananya akan bantuan komite tersebut sebesar Rp 35 ribu per wali murid dari total 193 siswa yang jumlahnya 67 juta dalam satu tahun," jelas Surjono
Kepala SMPN 6 Kabupaten Merangin Surjono mengungkapkan bahwa untuk bantuan komite sekolah itu belum dilaksanakan baru hasil kesepakatan bersama komite dalam rapat pada hari Jumat (25/07/2025).
"Namun, pada hari Rabu(30/07/2025) saya di telpon oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk membatakan rencana dari pelaksanaan iuran bantuan komite tersebut," ungkap Surjono.
Baca juga: Gandeng BP Tapera dan PERSIS, BSI Akselerasi Penyaluran KPR Subsidi Skema FLPP
"Pada hari Kamis (31/07/2025), saya dan ketua komite sekolah telah bersepakat untuk membatalkan iuran bantuan komite sekolah yang disepakati sebelumnya pada hari jumat (25/07/2025) dalam musyawarah yang dihadiri ketua, pengurus dan semua anggota komite SMPN 6 Merangin yang berbentuk berita acara yang sudah ditandatangani oleh Ketua Komite dan Kepala Sekolah SMPN 6 Merangin dengan stempel basah," tegas Surjono.
Sementara Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Juhendri saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya mengatakan bahwa Iuran Bantuan Komite itu baru rencana dari pihak SMPN 6 Kabupaten Merangin.
Pelaku Pembakaran Lahan di Merangin Jambi Berhasil Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Gerindra Jambi Soal Kadernya Digerebek Berduaan di Batang Hari, Tak Tolerir Tindakan Asusila |
![]() |
---|
Baru Divonis, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 Agustus 2025 Naik Lagi Jadi Rp 3.492 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.