Minggu, 17 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Karhutla di Jambi

Pelaku Pembakaran Lahan di Merangin Jambi Berhasil Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Merangin menangkap satu pelaku pembakaran lahan kosong di depan Kantor Polsek Bangko. Namun tersangka diindikasi

Tayang:
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Frengky Widarta
KEBAKARAN - Sat Reskrim Polres Merangin menangkap satu pelaku pembakaran lahan kosong di depan Kantor Polsek Bangko. Namun tersangka diindikasi mengalami gangguan jiwa 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Seorang pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Merangin, Jambi berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin karena terbukti secara sengaja membakar lahan yang terletak di depan Kantor Polsek Bangko.

Tersangka berinisial LM (22) warga Riau terbukti dengan sengaja membakar lahan kosong di depan Polsek Bangko yang terletak di Desa Langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Jambi yang menyebabkan Karhutla.

Kondisi tersangka LM (22) sedikit memiliki gangguan jiwa.

Saat di interogasi, tersangka LM (22) menjelaskan bahwa dirinya melihat tulisan Damkar di sekitar lokasi, kemudian tersangka LM dengan sengaja membakar lahan kosong itu, agar pemadam kebakaran turun ke lokasi untuk memadamkan api tersebut.

Kasatreskrim Polres Merangin AKP Mulyono melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Merangin IPDA Boby Noviandri menjelaskan bahwa tersangka LM (22) saat dimintai keterangan di Polres Merangin mengatakan bahwa tersangka LM dengan secara sengaja membakar lahan kosong yang berada di depan Polsek Bangko.

"Tersangka LM (22) ini, sudah berulang kali kami tanyakan motifnya, ternyata seperti itu jawabannya, tersangka ini sedikit mengalami gangguan, tapi kami belum bisa memastikan, modusnya, tersangka LM ini berjalan kaki, kemudian bertemu dengan lahan kosong, dan sengaja mengumpulkan daun atau rumput yang kering terus dibakar oleh tersangka ini," jelas IPDA Boby Noviandri.

Baca juga: Awal Agustus 2025, Curah Hujan di Jambi Rendah, BMKG: Potensi Kebakaran Alami Masih Aman

Baca juga: Baru Divonis, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

"Melihat ada tulisan pemadam kebakaran, dibakarnya juga lahan kosong yang berada di depan Polsek Bangko tersebut," tambahnya.

IPDA Boby Noviandri mengungkapkan untuk titik lahan kosong yang dibakar oleh tersangka LM (22) berada di Polsek Bangko.

"Saat ini kami masih mendalami keterangan dari pelaku penyebab Karhutla ini," kata IPDA Boby Noviandri.

"Kejadian pelaku Karhutla ini, tetap akan kami proses secara hukum, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bangko sudah masuk tahap I," ungkap IPDA Boby Noviandri.

IPDA Boby Noviandri menghimbau masyarakat di Kabupaten Merangin, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena akan berdampak luas pada kesehatan maupun lingkungan sekitar.

Tersangka LM (22) dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1998 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda 10 miliar. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta) 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Awal Agustus 2025, Curah Hujan di Jambi Rendah, BMKG: Potensi Kebakaran Alami Masih Aman

Baca juga: Baru Divonis, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

Baca juga: Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Diduga Rugikan Negara Rp4 Miliar

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved