Berita Nasional
Baru Divonis, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Amnesti ini sudah disetujui DPR RI.
Ini seperti dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Kata dia, pihaknya menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, salah satunya Hasto.
"Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco, Kamis malam.
Keputusan itu diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah pada Kamis.
Selain amnesti, Prabowo juga memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara.
Diketahui Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sama-sama tengah menghadapi proses hukum di kasus yang berbeda.
Baca juga: Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto Bebas, Tapi Jokowi Malah Suruh Hormati Pengadilan
Baca juga: Daftar Tanggal Merah Kalender 2025, Cuti Bersama Libur Nasional Agustus-Desember
Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia telah divonis 3,5 tahun penjara.
Sementara Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis dengan 4,5 tahun penjara.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari terkait pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari terkait amnesti tersebut.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut,” ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025) malam.
Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto Bebas, Tapi Jokowi Malah Suruh Hormati Pengadilan |
![]() |
---|
Awal Mula Terungkapnya Korupsi KUR Fiktif di BSI Tebo Jambi, Polisi Sita Rp3,8 M |
![]() |
---|
Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 Agustus 2025 Naik Lagi Jadi Rp 3.492 per Kg |
![]() |
---|
Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.