Sidang Narkoba Helen CS
Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan
Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.
Selain itu, Diding juga didenda Rp 2 miliar pada kasus narkoba.
Putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.20 WIB ini cukup mengejutkan.
Pasalnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Diding dengan 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 Bulan kurungan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: MENANGIS Helen si Bos Narkoba di Ruang Sidang PN Jambi agar tak Dijatuhi Hukuman Mati
Baca juga: Truk Kayu Jati Terjun ke Sungai gara-gara Sopir Terlalu Percaya Google Maps
Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.
"Terhadap terdakwa Diding dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusannya.
Terkait putusan ini, pihak terdakwa Diding melalui penasehat hukumnya Ilham Kurniawan menaku kecewa dan nyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Helen Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati gembong narkoba di Jambi dalam tindak pidana narkotika terorganisir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam.
"Bahwa jaksa telah menuntut mati Helen Dian Krisnawati di pengadilan negeri Jambi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Naoly Wijaya seusai sidang,
Jaksa menilai Helen Dwi Krisnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Arifani alias Ari Ambo, Didin alias Diding, dalam berkas yang terpisah.
Tindak pidana narkotika sebagai mana dakwaan primair Pasal 114 ayat (35) junto 32 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009.
Baca juga: Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya
"Itu ya yang dibuktikan jaksa," ujar Naoly.
MENANGIS Helen si Bos Narkoba di Ruang Sidang PN Jambi agar tak Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya |
![]() |
---|
Mulyono Kawan Jokowi Disebut-sebut Kerja di PT REKI Jambi, Ini Gambaran Perusahaannya |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG Jambi, Kamis Sore 31 Juli 2025: Waspada Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.