Sidang Narkoba Helen CS

Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan

Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Dok Polri
Pengedar narkoba Jambi Helen (kiri) , Didin (kanan). Kabar terbarunya Didin divonis 18 tahun sementara Helen dituntut pidana penjara seumur hidup 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.

Selain itu, Diding juga didenda Rp 2 miliar pada kasus narkoba.

Putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.20 WIB ini cukup mengejutkan.

Pasalnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Diding dengan 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 Bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim  menyebut terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: MENANGIS Helen si Bos Narkoba di Ruang Sidang PN Jambi agar tak Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Truk Kayu Jati Terjun ke Sungai gara-gara Sopir Terlalu Percaya Google Maps

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.

"Terhadap terdakwa Diding dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusannya.

Terkait putusan ini, pihak terdakwa Diding melalui penasehat hukumnya Ilham Kurniawan menaku kecewa dan nyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Helen Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati gembong narkoba di Jambi dalam tindak pidana narkotika terorganisir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam.

"Bahwa jaksa telah menuntut mati Helen Dian Krisnawati di pengadilan negeri Jambi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Naoly Wijaya seusai sidang, 

Jaksa menilai Helen Dwi Krisnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Arifani alias Ari Ambo, Didin alias Diding, dalam berkas yang terpisah.

Tindak pidana narkotika sebagai mana dakwaan primair Pasal 114 ayat (35) junto 32 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009.

Baca juga: Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya

"Itu ya yang dibuktikan jaksa," ujar Naoly.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved