Sidang Narkoba Helen CS

Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan

Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Dok Polri
Pengedar narkoba Jambi Helen (kiri) , Didin (kanan). Kabar terbarunya Didin divonis 18 tahun sementara Helen dituntut pidana penjara seumur hidup 

Naoly mengatakan yang menjadi dasar jaksa penuntut umum telah dipaparkan dalam persidangan.

"Yaitu terdakwa Helen Dian Krisnawati sebagai pengendali narkoba di provinsi dan kota Jambi," ujarnya.

“Terdakwa itu berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan  narkoba. Tidak ada yang meringankan," jelas Naoly. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto atas Permintaan Presiden

Baca juga: Oknum Polisi ini Nodai Kurir saat Antar Makanan ke Kamar Kos demi Penuhi Hasrat

Baca juga: Truk Kayu Jati Terjun ke Sungai gara-gara Sopir Terlalu Percaya Google Maps

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved