Sidang Narkoba Helen CS
Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan
Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Naoly mengatakan yang menjadi dasar jaksa penuntut umum telah dipaparkan dalam persidangan.
"Yaitu terdakwa Helen Dian Krisnawati sebagai pengendali narkoba di provinsi dan kota Jambi," ujarnya.
“Terdakwa itu berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada yang meringankan," jelas Naoly. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto atas Permintaan Presiden
Baca juga: Oknum Polisi ini Nodai Kurir saat Antar Makanan ke Kamar Kos demi Penuhi Hasrat
Baca juga: Truk Kayu Jati Terjun ke Sungai gara-gara Sopir Terlalu Percaya Google Maps
MENANGIS Helen si Bos Narkoba di Ruang Sidang PN Jambi agar tak Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya |
![]() |
---|
Mulyono Kawan Jokowi Disebut-sebut Kerja di PT REKI Jambi, Ini Gambaran Perusahaannya |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG Jambi, Kamis Sore 31 Juli 2025: Waspada Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.