Berita Nasional

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto atas Permintaan Presiden

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto atas Permintaan Presiden

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com
KABAR TERBARU. DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto atas Permintaan Presiden 


TRIBUNJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan persetujuan atas dua surat dari Presiden Prabowo Subianto yang diajukan dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025).

Dua surat tersebut berkaitan dengan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto beserta lebih dari seribu terpidana lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa persetujuan diberikan setelah rapat konsultasi antara lembaga legislatif dan pemerintah membahas permohonan tersebut secara formal.

"Hasil rapat konsultasi tersebut menyetujui surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pertimbangan pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam pernyataannya kepada media.


Selain itu, Dasco juga mengumumkan persetujuan terhadap surat Presiden lainnya, yaitu Nomor 42/Pres/072025, yang memuat permintaan amnesti terhadap 1.116 orang yang sebelumnya telah menjalani proses hukum, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Tindak Pidana dan Vonis Hukum
Tom Lembong, mantan pejabat di Kementerian Perdagangan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Lembong berkaitan dengan pengadaan impor gula periode 2015–2016, di mana tindakan korupsi yang dilakukan dinilai merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayarkan.

Ia divonis bersalah karena memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam proses pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mekanisme Abolisi dan Amnesti
Secara hukum, abolisi adalah wewenang yang dimiliki Presiden untuk menghapuskan proses tuntutan pidana terhadap individu atau kelompok tertentu, bahkan sebelum perkara diputus oleh pengadilan.

 Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung dan hanya dapat diberikan atas pertimbangan DPR.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau kelompok yang telah dijatuhi hukuman pidana.

Amnesti menghapuskan segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan. Pemberian amnesti juga mensyaratkan pertimbangan dan persetujuan DPR sebelum ditetapkan secara resmi.

Permintaan pemberian abolisi dan amnesti merupakan bagian dari hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved