Berita Nasional

Demi Investor, Wali Kota dan Tokoh Adat 'Sita' Hak Berdemonstrasi Warga Jayapura

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, sebut perubahan bertujuan utama untuk menjamin stabilitas keamanan, investasi, dan kelancaran pembangunan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Papua
SEPAKAT - Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo (tengah) didampingi Ondoafi Kayu Pulo, Nicolas Youwe (kiri) dalam koferensi pers di Abepura, Minggu (2/111/2025) sore. Pemerintah melanjutkan usulan 14 kampung ke DPRD terkait penolakan demo agar digodog menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jayapura bersama para tokoh adat di Port Numbay (nama lain Kota Jayapura) mengambil langkah progresif untuk mengubah pola penyampaian aspirasi oleh masyarakat.

Perubahan itu dari aksi massa di jalanan menjadi dialog bermartabat. 

Langkah ini didukung penuh oleh Kepala Suku, tokoh masyarakat, dan Keondoapian dari 14 kampung di wilayah tersebut.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan perubahan ini bertujuan utama untuk menjamin stabilitas keamanan, investasi, dan kelancaran pembangunan di ibu kota Provinsi Papua tersebut.

“Mereka meminta supaya di Kota Jayapura ini tidak boleh ada yang demo, dan tidak boleh ada yang palang,” ujar Abisai Rollo, didampingi Ondoafi Kayu Pulo, Nicolas Youwe, dalam konferensi pers di Abepura, Minggu (2/11/2025).

Usulan Adat Jadi Perda

Kesepakatan bersejarah ini merupakan tindak lanjut dari program 100 hari kerja Wali Kota yang melakukan kunjungan langsung ke lima distrik. 

Inti dari kesepakatan tersebut adalah mengganti demonstrasi dengan jalur dialog.

Baca juga: Misteri 2 Kerangka Manusia di Plafon, Benarkah Orang yang Hilang Usai Demo

Baca juga: Budi Arie Ganti Logo dan Isyarat Gabung Gerindra, Sinyal Projo Tinggalkan Politik Jokowi

Baca juga: Nasib Bripda Waldi Usai Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi: Terancam Dipecat, Pidana Penjara Menanti

Tak hanya itu, masyarakat adat dari 14 kampung juga sepakat untuk menyerahkan pengelolaan aset-aset wisata penting, seperti objek wisata pantai, kepada Pemerintah Kota Jayapura

Ini menjadi penanda kepercayaan penuh masyarakat adat terhadap Pemkot untuk mengoptimalkan potensi daerah.

Menanggapi hal ini, Pemkot Jayapura melalui ABR (sapaan akrab Wali Kota) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog dan berencana segera menyampaikan usulan ini ke DPRD Kota Jayapura untuk digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kota ini ingin dibangun lebih baik di masa saya sebagai Wali Kota, sehingga mereka sepakat membuat pernyataan sikap [bersama],” jelas Abisai Rollo.

Dampak Demo: Anak Sekolah Terpaksa Dirumahkan

Wali Kota Rollo mengakui bahwa Undang-Undang menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum. 
Namun, situasi belakangan ini dianggap sudah mengganggu ketertiban umum dan kepentingan pendidikan.

"Apalagi belakangan ini anak-anak sekolah terpaksa harus dirumahkan karena adanya aksi massa di sejumlah titik. Belum lagi demonstrasi mengusung isu dari luar Provinsi Papua," tambahnya.

Demi memutus lingkaran demonstrasi yang mengganggu, ia menekankan pentingnya Perda baru sebagai regulasi lokal yang disepakati bersama demi stabilitas ekonomi dan pembangunan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved