Pembunuhan Dosen di Bungo

Nasib Bripda Waldi Usai Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi: Terancam Dipecat, Pidana Penjara Menanti

Nasib Bripda Waldi (W) (22), oknum anggota Propam Polres Tebo kini berada di ujung tanduk usai bunuh dosen wanita di Bungo Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Bripda Waldi, anggota Propam Polres Tebo tega bunuh dosen wanita di Bungo Jambi. 

Ringkasan Berita:Hukuman menanti Bripda Waldi:
 
 1. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri
 
 2. Tuntutan pidana berat di pengadilan.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Bripda Waldi (W) (22), oknum anggota Propam Polres Tebo kini berada di ujung tanduk.

Hal itu setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan keji terhadap mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37).

Dia melakukan pembunuhan itu di rumah korban yang berada di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Waldi dipastikan akan menghadapi hukuman berlapis.

Hukuman itu yakni:

 1. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri

 2. Tuntutan pidana berat di pengadilan.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan kasus yang mencoreng institusi Polri ini akan diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Baca juga: Terungkap Cara dan Tujuan Bripda Waldi Pindahkan Motor-Mobil Usai Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi

Baca juga: Tragis! Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Halaman Masjid Sibolga, Hanya Karena Teguran Istirahat

Baca juga: Budi Arie Ganti Logo dan Isyarat Gabung Gerindra, Sinyal Projo Tinggalkan Politik Jokowi

Ancaman PTDH Sudah di Depan Mata

Pelaku yang ironisnya bertugas di unit Propam, yang seharusnya menjaga disiplin dan etika, dijamin akan menerima sanksi etik terberat.

"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu jelas," tegas AKBP Natalena.

Komitmen ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam menegakkan hukum, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

Waldi akan kehilangan statusnya sebagai polisi setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana berat.

Kombinasi Motif dan Kelicikan Berujung Pidana

Saat ini, Waldi sudah menyandang status tersangka atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, yang didasari dua motif utama:

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved