Kredit Fiktif Bank di Tebo

Awal Mula Terungkapnya Korupsi KUR Fiktif di BSI Tebo Jambi, Polisi Sita Rp3,8 M

Awal mula terungkapnya dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSI Jambi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Polda Jambi
KASUS KORUPSI - Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021 

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Awal mula terungkapnya dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Jambi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang tahun 2021.

Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp4.825.000.000.

Dua orang ditetapkan Polres Tebo jadi tersangka, yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran mikro.

Polres Tebo mengamankan dua orang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2021.
Polres Tebo mengamankan dua orang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2021. (Tribunjambi.com/ Sopianto)

Awal Mula Terungkap

Dugaan korupsi ini terungkap saat internal BSI melakukan audit di BSI Cabang Rimbo Bujang pada 2023.

Hasilnya ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan kepala cabang.

Kasus ini lantas dilaporkan ke Polres Tebo.

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 Agustus 2025 Naik Lagi Jadi Rp 3.492 per Kg

Baca juga: BSI Dukung Proses Hukum Kasus Penyaluran KUR Fiktif di Tebo Jambi

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar," kata Kapolres Tebo, AKBP Triyanto.

Modus Korupsi

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit.

Hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.

Menurut Kapolres, kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring.

"Para tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit," ujarnya saat konferensi pers Kamis (31/7/2025).

Para tersangka melakukan itu dengan tujuan agar kredit tetap disalurkan meski nasabah tidak memenuhi syarat.

Selain itu, para tersangka membuat dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved