Kredit Fiktif Bank di Tebo

Awal Mula Terungkapnya Korupsi KUR Fiktif di BSI Tebo Jambi, Polisi Sita Rp3,8 M

Awal mula terungkapnya dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSI Jambi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Polda Jambi
KASUS KORUPSI - Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021 

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah.

Puluhan dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Kini pihak polisi tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Kita masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif," kata Kapolres.

Baca juga: Harga BBM Pertamina di SPBU 1 Agustus 2025 - Pertamax Series Turun, Dexlite Naik

Dipakai Illegal Mining dan Judi Online

Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan, menurut pengakuan dari Ermalia Wendi uang tersebut dipakai untuk usaha illegal mining di Muara Bungo, namun sejak tahun 2023 usaha tersebut tidak beroperasi lagi.

"Pengakukan dia uang tersebut dipakai untuk kegiatan usaha ilegal mining di Muara Bungo," jelasnya.

Sementara itu tersangka Mardiantoni, digunakan untuk bermain judi online dan itu bisa dilihat deposit senilai Rp 380 juta.

"Iya MT ini deposit judi online," terangnya.

Kapolres menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada nya tersangka baru setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Serahkan ke Proses Hukum

Atas kasus korupsi yang dilakukan salah satu kepala cabangnya, pihak PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai institusi perbankan menjunjung tinggi prinsip hukum dan menerapkan good corporate governance (GCG) serta senantiasa patuh pada aspek-aspek syariah dalam menjalankan operasional bank. 

Area Manager BSI Jambi, Asbi Rachman Faried, mengatakan BSI juga menjalankan bisnis bank secara prudent dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan terhadap ketentuan hukum. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved